Pemerintah resmi menerapkan registrasi kartu SIM atau nomor telepon seluler baru yang wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kewajiban KYC dalam Registrasi
Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) dalam proses registrasi. Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan, "Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi," dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).
Implementasi Verifikasi Biometrik
Verifikasi biometrik wajah menjadi syarat wajib bagi setiap pelanggan baru yang akan mendaftarkan nomor ponsel. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM. Pemerintah menargetkan penerapan penuh pada awal Juli 2026, sehingga seluruh operator seluler harus menyesuaikan sistem mereka.
Dampak bagi Pelanggan dan Operator
Dengan adanya aturan ini, pelanggan baru harus menyediakan data biometrik wajah saat registrasi. Operator telekomunikasi diwajibkan memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC, termasuk verifikasi identitas secara ketat. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik registrasi ilegal dan penyalahgunaan nomor ponsel untuk tindak kriminal.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan ini. Operator yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



