Viral Ruko Nyolong Listrik di Bekasi Dibongkar, Diduga Tambang Bitcoin
Ruko Nyolong Listrik di Bekasi Dibongkar, Diduga Tambang Bitcoin

Rekaman video yang viral memperlihatkan sebuah bangunan ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar paksa karena berdiri di atas trotoar dan diduga menjadi lokasi server tambang bitcoin ilegal. Dalam video tersebut, terlihat di dalam ruko terdapat sejumlah peralatan kelistrikan, termasuk beberapa Miniature Circuit Breaker (MCB) yang masih tersambung dengan aliran listrik. Suhu di dalam ruangan terasa sangat panas, mengindikasikan aktivitas komputasi berat yang biasa terjadi pada penambangan bitcoin.

Pencurian Listrik dengan Daya Besar

Petugas PLN yang melakukan pengecekan menemukan bahwa tambang bitcoin ilegal tersebut menggunakan daya sebesar 33.000 Volt Ampere (VA) secara ilegal. Daya sebesar itu biasanya diperuntukkan bagi industri kecil atau menengah, bukan untuk ruko biasa. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sengaja menyambung listrik secara ilegal atau yang dikenal dengan istilah 'nyolong listrik' untuk mengoperasikan perangkat penambangan bitcoin yang membutuhkan listrik dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya kejadian tersebut pada Selasa (30/6/2026). Pihak kepolisian bersama petugas PLN telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. "Terkait informasi tersebut, pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Kombes Budi pada Kamis (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengungkapan

Kejadian ini bermula dari laporan petugas catat meter PLN yang mencurigai adanya pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan di ruko tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," imbuh Kombes Budi.

Petugas PLN kemudian memutus aliran listrik ke ruko tersebut dan mengamankan sejumlah peralatan di lokasi. "Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," lanjutnya. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Belum Pastikan Aktivitas Tambang Bitcoin

Pihak PLN telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah benar di ruko tersebut merupakan aktivitas tambang bitcoin. "Belum diketahui apa temuan tersebut," pungkas Kombes Budi. Meskipun demikian, indikasi kuat mengarah pada penambangan bitcoin ilegal mengingat besarnya daya listrik yang digunakan dan peralatan yang ditemukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya praktik pencurian listrik untuk tambang bitcoin di berbagai daerah. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan karena dapat menyebabkan korsleting dan kebakaran. Pihak berwenang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal semacam ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga