Heboh Taksi Jakarta Ditilang di Bogor, Dishub Jelaskan Aturan Tegas
Kota Bogor - Viral di media sosial momen petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menilang taksi konvensional berwarna biru dengan pelat nomor B dari Jakarta. Kejadian yang memicu perbincangan hangat warganet ini terjadi saat taksi tersebut didapati mencari penumpang di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya. "Yang pertama, kejadian itu adalah bagian dari patroli rutin biasa," jelas Dody saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026).
Dasar Hukum Pelanggaran Taksi
Dody menjelaskan bahwa penilangan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 dan 118 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, taksi konvensional yang penyelenggaranya berdomisili di Jakarta dilarang keras mengetem atau mencari penumpang di wilayah lain, termasuk Kota Bogor.
"Karena taksi itu kan angkutan tidak dalam trayek, tetapi tetap terikat pada izin dan wilayah operasi. Tidak bisa ambil penumpang dimana saja," papar Dody lebih lanjut. "Di aturan kan taksi itu pelayanannya door to door, dari pintu ke pintu."
Perbedaan Mendasar dengan Taksi Online
Pejabat Dishub tersebut menekankan perbedaan signifikan antara taksi konvensional dengan taksi online (taksol). Menurutnya, taksi konvensional memiliki ketentuan yang lebih ketat terkait wilayah operasional dan cara pengambilan penumpang.
"Karena kan memang beda (aturan) antara taksi konvensional dengan taksi online. Nah ini kan taksi konvensional, jadi harus dibedakan," tegas Dody. "Apalagi ini taksi yang memang pelayanannya door to door, ngga boleh ngetem atau muter-muter nyari penumpang seperti taksi online."
Penataan Lalu Lintas Kota Bogor
Dody mengungkapkan bahwa penindakan ini sejalan dengan program penataan angkutan dan lalu lintas yang sedang gencar dilakukan Pemerintah Kota Bogor. Semua kendaraan yang melanggar aturan akan mendapat tindakan tegas tanpa pandang bulu.
"Kita kan penindakan bukan hanya taksi, kadang terhadap elf, bus, atau mobil pribadi yang ngetem kita usir, yang sopirnya ngga ada kita gembosin," ujarnya. Patroli rutin ini mencakup berbagai jenis kendaraan termasuk angkutan kota, mobil pribadi, dan sepeda motor yang berhenti di titik-titik yang dilarang.
Dengan penjelasan resmi ini, Dishub Kota Bogor berharap masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan, termasuk taksi dari luar wilayah yang harus mematuhi ketentuan operasionalnya masing-masing.



