Sopir TransJakarta Dibebastugaskan Usai Insiden Pejalan Kaki Tewas Terlindas
Sebuah insiden tragis terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang pejalan kaki meninggal dunia setelah terlindas bus TransJakarta. Menanggapi kejadian ini, manajemen TransJakarta mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara sopir yang mengemudikan armada saat kejadian.
Kronologi Insiden di Jalan Margasatwa Raya
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Margasatwa Raya, tepatnya di Bus Stop Taman DDN, Jakarta Selatan. Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7756-TGC melaju dari arah timur ke barat. Diduga, roda belakang bus tersebut melindas seorang pejalan kaki berinisial S (28), yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dibawa ke RSUP Fatmawati untuk proses visum et repertum.
Tindakan TransJakarta dan Pernyataan Resmi
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat PT TransJakarta, Tjahyadi DPM, mengonfirmasi bahwa pembebastugasan sementara sopir dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan evaluasi internal perusahaan. Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Februari 2026, Tjahyadi menegaskan, "Sebagai langkah kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, pihak manajemen telah melakukan pembebastugasan sementara terhadap pramudi yang bersangkutan."
TransJakarta juga menyatakan akan kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Perusahaan berkomitmen menyerahkan seluruh data pendukung, termasuk rekaman CCTV dari bus, untuk membantu mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Korban
PT TransJakarta memastikan bertanggung jawab penuh atas penanganan korban. Seluruh biaya yang terkait, termasuk perawatan di rumah sakit, penyediaan ambulans, dan santunan duka bagi keluarga korban, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Tjahyadi menjelaskan, "Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati, kami telah memastikan seluruh biaya penanganan di Rumah Sakit, penyediaan ambulans, hingga pemberian santunan duka bagi keluarga korban ditanggung sepenuhnya guna memberikan dukungan di masa sulit ini."
Langkah Pencegahan dan Edukasi Keselamatan
Sebagai upaya pencegahan di masa depan, manajemen TransJakarta berkomitmen untuk memastikan semua sopir bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Selain itu, perusahaan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya titik buta (blind spot) pada kendaraan besar melalui berbagai kanal media sosial. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi risiko kecelakaan serupa.
Insiden ini menyoroti pentingnya keselamatan dalam transportasi umum dan tanggung jawab perusahaan dalam menangani dampaknya. TransJakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan dan prosedur keselamatan demi melindungi semua pengguna jalan.



