Perbedaan SIM Indonesia dan Internasional yang Wajib Diketahui
Perbedaan SIM Indonesia dan Internasional

Masyarakat yang berencana mengemudikan kendaraan di luar negeri harus memahami perbedaan antara SIM Indonesia dan SIM internasional. Pengetahuan tentang kedua dokumen ini sangat penting untuk memastikan perjalanan aman dan sesuai dengan peraturan kelengkapan dokumen.

Fungsi dan Aturan SIM Nasional Indonesia

SIM nasional adalah bukti kompetensi berkendara yang wajib dimiliki agar seseorang dianggap sah mengemudi di seluruh wilayah Indonesia. Bentuk yang diakui adalah kartu SIM nasional, seperti golongan A dan C, yang umum dimiliki masyarakat.

Meskipun peruntukan utamanya di dalam negeri, SIM Indonesia juga dapat digunakan saat pemiliknya bepergian ke luar negeri. Berikut rincian jangkauan dan batasan penggunaan SIM Indonesia di luar negeri:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Jangkauan wilayah penggunaannya bersifat khusus, hanya berlaku di negara-negara kawasan ASEAN.
  • Dokumen ini memiliki batas wilayah yang ketat, sehingga tidak berlaku di Eropa, Amerika, Jepang, atau Australia.

Aturan Penggunaan SIM Internasional

Berbeda dengan versi nasional, SIM internasional adalah izin mengemudi khusus yang diakui dan berlaku sah di berbagai negara sahabat. Dokumen ini merupakan syarat wajib bagi siapa pun yang ingin menyewa atau mengemudikan kendaraan di negara tujuan.

Jangkauan wilayah berlakunya mampu melintasi benua dan diakui di puluhan negara, sesuai dengan Standar Konvensi Wina 1968. Meskipun jangkauannya luas, kepemilikan dokumen ini terikat oleh syarat khusus dari kepolisian.

Berikut karakteristik dan syarat kepemilikan SIM internasional:

  • Syarat utamanya adalah pemohon wajib memiliki SIM nasional yang masih aktif.
  • Dokumen ini hanya bersifat pelengkap SIM nasional, bukan pengganti.
  • Saat berkendara di luar negeri, pengendara tetap wajib membawa SIM nasional bersamaan dengan SIM internasional.

Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Berikut daftar pelanggaran yang paling sering terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE):

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Memakai plat nomor palsu
  2. Melawan arus
  3. Menerobos lampu merah
  4. Tidak memakai helm
  5. Berboncengan lebih dari tiga orang
  6. Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor
  7. Pelanggaran ganjil genap
  8. Melanggar rambu dan marka jalan
  9. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  10. Tidak memakai sabuk keselamatan
  11. Mengemudi sambil menggunakan ponsel pintar
  12. Melanggar batas kecepatan