Kebijakan One Way Nasional Siap Diberlakukan Kembali di Puncak Arus Balik 2026
Liputan6.com, Jakarta - Kondisi lalu lintas di tol Transjawa pada Kamis, 26 Maret 2026, menunjukkan bahwa rekayasa lalu lintas one way saat ini hanya diberlakukan secara lokal. Kebijakan ini diterapkan dari KM 429 Simpang Susun Jangli hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung di ruas Batang–Semarang.
Penghentian Sementara One Way Nasional
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghentikan sementara penerapan rekayasa lalu lintas one way nasional untuk arus mudik, yang sebelumnya berlaku dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 hingga Cikampek KM 70. Penghentian ini dilakukan karena arus kendaraan telah kembali normal dan fase pertama puncak arus balik Lebaran, yang terjadi pada 24 Maret 2026, telah terlampaui.
Antisipasi Fase Kedua Arus Balik
Meskipun kondisi saat ini relatif lancar, fase kedua puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada tanggal 28 dan 29 Maret 2026. Pemerintah bersama Polri telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi potensi kepadatan yang signifikan pada periode tersebut.
Strategi utama yang disiapkan termasuk penerapan kembali sistem rekayasa lalu lintas one way nasional. Skema ini dirancang untuk berlangsung dari 23 hingga 29 Maret 2026, sesuai dengan prediksi tanggal arus balik Lebaran tahun 2026.
Parameter Penerapan One Way Nasional
Kebijakan one way nasional akan diaktifkan kembali jika terjadi peningkatan kepadatan yang signifikan di jalur utama selama puncak arus balik fase kedua. Sistem buka-tutup jalan tol ini bersifat situasional dan dijadwalkan beroperasi hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menegaskan kesiapan ini dalam pernyataannya di Semarang, Jawa Tengah. "Anggota bersiaga untuk mengantisipasi termasuk arus balik kedua dengan strategi manajemen rekayasa lalin. Parameter yang ada memungkinkan pelaksanaan one way nasional atau one way lokal untuk memecah arus," ujarnya.
Rute yang Akan Diterapkan
Apabila diperlukan, penerapan one way nasional akan mencakup rute dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung di Semarang hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang. Selain itu, rekayasa lalu lintas juga mungkin diberlakukan di sepanjang KM 459 Salatiga hingga KM 420 Banyumanik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan pemudik selama periode arus balik Lebaran 2026, dengan memantau secara ketat perkembangan kepadatan lalu lintas di tol Transjawa.



