Menhub Soroti Truk Besar Masih Melintas Saat Arus Mudik Lebaran 2026
Menhub Soroti Truk Besar Melintas Saat Mudik Lebaran 2026

Menhub Soroti Truk Besar Masih Melintas Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti masih adanya kendaraan truk besar yang melintas selama periode arus mudik dan balik Idul Fitri 2026, meskipun telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarangnya. Dalam kunjungannya ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (15/3/2026), Menhub menyatakan keprihatinan atas ketidakpatuhan beberapa perusahaan terhadap aturan tersebut.

Pelanggaran SKB dan Dampaknya

SKB arus mudik dan balik Idul Fitri 2026 secara tegas melarang kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih untuk beroperasi di jalur tol maupun nontol, terutama yang menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ). Larangan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Dudy Purwagandhi menegaskan, "Kami serahkan ke kepolisian untuk menindak, tapi akan kami atasi." Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan kepadatan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemudik, khususnya pengendara sepeda motor. "Dalam SKB kan sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kami cukup prihatin tapi ada beberapa logistik yang tidak mengindahkan ketentuan SKB," ujarnya.

Pembagian Peran Pelabuhan dan Respons Kapolda

Selama musim mudik, pemerintah telah mengatur pembagian peran antar pelabuhan untuk mengoptimalkan arus lalu lintas:

  • Pelabuhan Merak dikhususkan untuk pemudik pejalan kaki, mobil pribadi, dan bus.
  • Pelabuhan Ciwandan dialokasikan untuk sepeda motor dan truk kecil.
  • Pelabuhan BBJ Bojonegara menangani truk besar yang akan menyeberang ke Lampung, dengan 12 kapal beroperasi dan kapasitas hingga 1.200 kendaraan, yang saat ini terisi sekitar 60 persen.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki enggan menindak kendaraan yang melanggar SKB tersebut. Ia menyatakan, "SKB sudah berdasarkan pertimbangan dan disosialisasikan, jika ada kekurangan akan menjadi evaluasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti." Aturan dalam SKB mencakup pembatasan operasional untuk:

  1. Kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  3. Seluruh mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Insiden ini menyoroti tantangan dalam penegakan aturan transportasi selama puncak arus mudik, dengan Menhub menekankan pentingnya kepatuhan untuk menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan jutaan pemudik.