H-1 Nyepi, Kendaraan Masuk Bali Lewat Gilimanuk Hanya Sampai Jam 5 Sore
H-1 Nyepi, Kendaraan Masuk Bali Lewat Gilimanuk Hanya Sampai Jam 5

Korps Lalu Lintas Polri telah menyusun pengaturan khusus untuk jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Aturan ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan selama periode liburan tersebut.

Pembatasan Waktu untuk Kendaraan Masuk Bali

Berdasarkan keterangan dari Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aris, kendaraan yang hendak masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk akan dihentikan pada pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Ketapang pada tanggal 18 Maret 2026, yang merupakan hari sebelum Nyepi. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Ini tujuannya agar memberi kesempatan pada saat kendaraan tersebut mendarat di Gilimanuk, masih punya kesempatan sampai ke titik tujuan yang akan dicapai," jelas Aris. Dengan demikian, kendaraan diharapkan dapat tiba di tujuan sebelum waktu Nyepi dimulai, sehingga tidak mengganggu ketenangan selama perayaan.

Pengaturan untuk Kendaraan Keluar Bali

Sementara itu, kendaraan yang berencana keluar dari Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk akan dihentikan satu jam sebelum Nyepi berlangsung. Pelabuhan ini kemudian akan dibuka kembali pada tanggal 20 Maret 2026 pukul 05.00 WITA.

"Namun kendaraan yang dari Gilimanuk atau keluar dari Bali nanti baru akan ditutup pukul 05.00 WITA karena memang tidak ada pembatasan pada saat pelaksanaan perjalanan khususnya di wilayah Jawa. Dan kemudian dibuka pada hari berikutnya di pukul 05.00 WIB," tambah Aris. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas secara efektif tanpa menghambat mobilitas di luar Bali.

Dampak dan Harapan

Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan keselamatan para pengguna jalan selama masa mudik dan perayaan Nyepi. Dengan pembatasan waktu yang jelas, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mereka dengan baik agar tidak terkena dampak dari aturan ini.

Selain itu, Korlantas Polri juga menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis yang tersedia, sebagai alternatif untuk mengurangi beban transportasi pribadi. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menyediakan infrastruktur dan layanan transportasi yang memadai selama periode liburan.