Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Pengendara Wajib Perhatikan Aturan dan Sanksi
Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Pengendara Wajib Taat Aturan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan, Pengendara Diminta Lebih Waspada

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan melalui kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis, 23 April 2026. Kebijakan ini merupakan instrumen penting dalam mengelola kepadatan lalu lintas di ibu kota, terutama pada hari kerja ketika mobilitas masyarakat mengalami peningkatan signifikan.

Aturan Berdasarkan Tanggal dan Nomor Pelat

Karena tanggal hari ini merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil—yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9—diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam pengawasan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, diimbau untuk tidak memasuki jalur tersebut dan dapat memilih rute alternatif atau menggunakan moda transportasi lain.

Waktu Pemberlakuan dan Cakupan Wilayah

Pembatasan lalu lintas ini dibagi dalam dua periode setiap harinya. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, yang bertepatan dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah. Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal di mana saja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlu diperhatikan, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.

Daftar 26 Ruas Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap

Berikut adalah lokasi 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu

Ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana

Tujuan Jangka Panjang: Mengurangi Polusi Udara

Selain berdampak pada kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap juga memiliki tujuan jangka panjang dalam mengurangi tingkat pencemaran udara. Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang utama polusi di Jakarta, sehingga pembatasan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas serta pelestarian lingkungan di ibu kota.