Ganjil Genap Jakarta Berlaku 3 Maret 2026: Hanya Kendaraan Pelat Ganjil yang Diizinkan
Pada Selasa, 3 Maret 2026, sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatur kepadatan lalu lintas di ibu kota. Tanggal tersebut merupakan hari ganjil, sehingga hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil—yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9—yang diperbolehkan melintas selama jam pembatasan aktif.
Jam Operasional dan Periode Pembatasan
Kebijakan ganjil genap ini dibagi menjadi dua periode setiap harinya. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Setelah jeda di siang hari, pembatasan kembali diberlakukan pada sore hari dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, semua kendaraan baik berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa hambatan.
Penerapan sistem ini khusus untuk hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan seperti Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku sehingga pengendara bebas menggunakan jalan.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik. Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum tambahan.
Daftar 26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan utama di Jakarta. Berikut adalah daftar lengkap lokasinya:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Pengecualian dan Tujuan Kebijakan
Meski aturan ganjil genap ketat, terdapat sejumlah pengecualian untuk kendaraan tertentu. Kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus untuk disabilitas
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan bermotor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri
- Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana
Tujuan utama penerapan ganjil genap adalah mengurangi kemacetan pada jam sibuk pagi dan sore hari ketika volume kendaraan mencapai puncaknya. Dengan membatasi separuh kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat, diharapkan beban jalan dapat berkurang dan waktu tempuh menjadi lebih terkendali. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi kendaraan bermotor untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta secara bertahap.
Bagi pengendara dengan pelat nomor berakhiran genap—yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8—disarankan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan, menggunakan transportasi umum, atau mengatur ulang waktu keberangkatan agar tidak melanggar aturan pada 3 Maret 2026.
