Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah akan segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan ini disampaikan setelah RUU Polri resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Proses Pembahasan RUU Polri
Supratman menjelaskan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR adalah menunggu Surpres dari Presiden. "Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Surpres dari Presiden," ujarnya di sela-sela pelaksanaan Paripurna DPR pada Rabu, 20 Mei 2026.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa RUU Polri akan mengakomodasi poin-poin rekomendasi dari Tim Reformasi Polri. Menurutnya, sejak awal, sejumlah poin dalam rekomendasi tersebut telah menjadi usulan DPR. "Setelah laporan Tim Percepatan Reformasi Polri dilakukan, komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Kapolri, dan Komisi III yang menginisiasi revisi UU Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," tambahnya.
Aturan Penempatan Polri di Institusi Sipil
Salah satu poin revisi yang disorot adalah aturan mengenai penempatan personel Polri di institusi sipil. Supratman menyatakan bahwa ketentuan ini saat ini sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol), tetapi akan disempurnakan melalui revisi undang-undang. "Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," ujarnya.
Dengan dikirimnya Surpres, pembahasan RUU Polri antara pemerintah dan DPR diharapkan segera dimulai untuk menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan reformasi kepolisian.



