Kabar Baik! Bayar Pajak Mobil Bekas Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama
Bayar Pajak Mobil Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Kabar Baik! Bayar Pajak Mobil Bekas Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama

Polri resmi melonggarkan syarat administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas. Kebijakan baru ini menghapuskan kewajiban membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menganggap prosedur lama terlalu rumit dan tidak realistis di lapangan.

Solusi Atas Kendala Administratif

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama. Hal ini membuat syarat KTP pemilik lama seringkali sulit dipenuhi oleh pembeli. "Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," tegas Wibowo dalam keterangan pers pada Rabu, 15 April 2026.

Dengan kebijakan ini, warga tetap dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Syarat yang diperlukan kini lebih sederhana:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik saat ini
  • Bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama

Fleksibilitas Waktu untuk Balik Nama

Polri juga memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama. Jika belum bisa balik nama tahun ini, Polri memberi waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan administrasi tersebut. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, warga tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kendaraan sesuai dengan identitas terbaru.

Wibowo menegaskan bahwa prinsip pelayanan publik adalah memudahkan, bukan mempersulit. "Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucap dia. Pernyataan ini sejalan dengan arahan Kapolri dan Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik.

Dukungan Digitalisasi dan Integrasi Data

Korlantas Polri juga mendorong percepatan digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi. Koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa kepatuhan pajak tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," tandas Wibowo. Kebijakan pelonggaran syarat KTP pemilik lama ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi bagi pemilik kendaraan bekas sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor secara nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga