Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan meliburkan operasional angkutan kota atau angkot selama masa Lebaran 2026. Kebijakan ini, yang sebelumnya telah diuji coba di kawasan Puncak Bogor, kini diperluas cakupannya hingga ke Kabupaten Cianjur.
Perluasan Cakupan untuk Atasi Kemacetan
Keputusan untuk meliburkan angkot tidak hanya berlaku di Puncak Bogor, tetapi juga diterapkan di Cianjur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kemacetan parah yang kerap melanda jalur Cianjur-Bogor, terutama saat musim mudik dan libur Lebaran. Dengan mengurangi jumlah kendaraan umum yang beroperasi, pemerintah berharap dapat mereduksi potensi kemacetan di jalur wisata Puncak dan sekitarnya.
Strategi Pengurangan Kemacetan
Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengatasi kemacetan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan bagi para pemudik serta wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut selama libur Lebaran.
Penerapan kebijakan ini di Cianjur diharapkan dapat memberikan dampak positif, mengingat wilayah tersebut juga sering mengalami kepadatan lalu lintas yang tinggi selama periode liburan. Pemerintah daerah akan terus memantau situasi dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini untuk perbaikan di masa mendatang.
