Tarekat Naqsabandiyah di Padang Tetapkan Idul Fitri 1447 H, Rayakan Besok
Tarekat Naqsabandiyah Padang Tetapkan Idul Fitri 1447 H

Tarekat Naqsabandiyah di Padang Tetapkan Idul Fitri 1447 H, Rayakan Besok

Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, telah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 H. Mereka akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada besok, 19 Maret 2026. Keputusan ini diikuti oleh jemaah yang berpusat di Surau Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dengan gema takbir yang akan mulai dikumandangkan pada Rabu malam, 18 Maret 2026.

Dasar Penetapan Berdasarkan Penyempurnaan Puasa

Pengurus sekaligus Imam Surau Baru, Zahar, menjelaskan bahwa penetapan Idul Fitri ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Penetapan Idul Fitri tahun ini didasarkan pada penyempurnaan ibadah puasa selama 30 hari penuh, kata Zahar, seperti dilansir dari detikSumut pada Rabu, 18 Maret 2026. Oleh karena itu, malam takbiran akan dimulai pada Rabu malam sebagai tanda persiapan perayaan.

Metode Hisab dan Rukyat yang Turun-Temurun

Zahar menambahkan bahwa tarekatnya memiliki metode hisab dan rukyat yang diwariskan secara turun-temurun. Metode ini tidak hanya mengandalkan perhitungan astronomi tradisional dan pengamatan hilal, tetapi juga berpedoman teguh pada dalil, ijma, dan qiyas. Hisab itu berdasarkan hari apa puasa tahun dahulu, sementara rukyat didasarkan atas kesepakatan bersama Tarekat Naqsabandiyah, paparnya.

Pengamatan bulan dalam tarekat ini memiliki ciri khas tersendiri, yakni dengan melihat posisi bulan pada waktu subuh di ufuk timur. Pendekatan ini mencerminkan komitmen mendalam terhadap tradisi keagamaan yang telah lama dijaga.

Implikasi dan Persiapan Perayaan

Dengan penetapan ini, jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang telah menyiapkan berbagai aktivitas keagamaan untuk menyambut Idul Fitri, termasuk:

  • Pelaksanaan salat Idul Fitri di Surau Baru dan lokasi lainnya.
  • Pengumandangan takbir secara berjamaah mulai malam hari.
  • Kegiatan silaturahmi dan berbagi kebahagiaan antaranggota jemaah.

Keputusan ini juga menegaskan keberagaman dalam penentuan hari raya di Indonesia, di mana berbagai kelompok masyarakat dapat memiliki metode dan tradisi yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan kekayaan budaya dan keagamaan yang perlu dihormati dan dipahami bersama.