Sejarah Sidang Isbat: Dari Era Soekarno hingga Penetapan Idul Fitri 2026
Sejarah Sidang Isbat dari Era Soekarno hingga Kini

Sejarah Panjang Sidang Isbat: Dari Masa Soekarno hingga Penetapan Idul Fitri 2026

Hanya dalam hitungan jam ke depan, Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Forum resmi ini memiliki akar sejarah yang dalam, dimulai sejak era Presiden Soekarno, dan terus menjadi mekanisme penting dalam penentuan hari raya Islam di Indonesia.

Awal Mula dan Regulasi di Era Kemerdekaan

Dilansir dari Antara, Kamis (19/3/2026), sidang isbat adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Tujuannya adalah memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.

Sejak tahun pertama kelahiran Kementerian Agama, pemerintahan Presiden Soekarno telah menganggap penting hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri, yang perlu diatur dalam suatu regulasi formal. Karena itu, lahirlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um, di mana konsiderannya menyebut perlu diadakan aturan tentang hari raya, setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Regulasi ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946 dan belum dicabut hingga kini, bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya pada masa modern.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkembangan dan Pelembagaan Sidang Isbat

Kapan sidang isbat pertama kali dilakukan? Catatan M. Fuad Nasar, yang sekarang menjabat Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, menyebut dekade 1950-an atau sebagian sumber menyatakan 1962, Sidang Isbat dalam rangka penetapan 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal telah dilaksanakan. Sidang tersebut rutin diadakan setiap tanggal 29 Sya'ban untuk penetapan 1 Ramadhan dan 29 Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal (Idul Fitri), serta untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah dalam rangka penetapan Hari Raya Idul Adha.

Untuk memfasilitasi dan mengakomodasi berbagai pandangan para ulama dan organisasi massa Islam dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah mengambil langkah bijak. Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut semakin dipertegas dan diakui secara hukum.

Metode Hisab dan Rukyat dalam Sidang Isbat

Dalam pelaksanaannya, sidang isbat memadukan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat, yang memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, tanpa observasi langsung. Sementara itu, metode rukyat melibatkan pengamatan langsung hilal atau bulan sabit pertama di ufuk setelah Matahari terbenam. Pengamatan ini dilakukan oleh para ahli di berbagai lokasi yang telah ditentukan untuk memastikan visibilitas hilal.

Kombinasi hisab dan rukyat dalam sidang isbat mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan ajaran agama. Melalui forum ini, pemerintah berupaya memastikan keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti ulama, ahli astronomi, dan perwakilan organisasi Islam.

Atas dasar regulasi yang telah ada, Kementerian Agama RI terus menggelar sidang isbat rutin setiap tahun, menjadikannya tradisi yang tak terpisahkan dari kehidupan beragama di Indonesia. Sidang ini tidak hanya sekadar acara formal, tetapi juga simbol harmoni antara negara, agama, dan masyarakat dalam menegakkan syariat Islam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga