Peringatan 78 Tahun Nakba: Rakyat Palestina Kembali Tegaskan Hak Mereka
KOMPAS.com - Peristiwa Nakba kembali diperingati oleh rakyat Palestina pada Jumat, 15 Mei 2026, sebagai penanda 78 tahun tragedi besar yang mengubah sejarah mereka. Istilah Nakba yang berarti "bencana" dalam bahasa Arab merujuk pada peristiwa pengungsian massal ratusan ribu warga Palestina pada 1948, saat berdirinya negara Israel di wilayah Palestina bersejarah.
Setiap tahun, peringatan ini menjadi momentum bagi rakyat Palestina, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menegaskan kembali tuntutan hak mereka, terutama hak untuk kembali ke tanah asal yang kini telah lama mereka tinggalkan. Peringatan Nakba bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan juga sebagai bentuk perlawanan terhadap pengabaian hak-hak dasar rakyat Palestina.
Pengusiran Massal pada 1948
Menurut catatan sejarah yang dirangkum oleh berbagai lembaga Palestina dan internasional, sekitar 800.000 warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah, kota, dan desa mereka pada 1948. Mereka mengungsi ke berbagai wilayah, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan negara-negara tetangga seperti Yordania, Lebanon, dan Suriah. Peristiwa ini menyebabkan terbentuknya komunitas pengungsi Palestina yang hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Hak kembali (right of return) bagi pengungsi Palestina telah diakui oleh PBB melalui Resolusi 194 tahun 1948, yang menegaskan bahwa pengungsi yang ingin kembali ke rumah mereka dan hidup damai dengan tetangga harus diizinkan melakukannya. Namun, hingga 78 tahun kemudian, resolusi tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan.
Peringatan Nakba tahun ini juga diwarnai dengan berbagai aksi solidaritas dari berbagai belahan dunia. Di Indonesia, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh agama kembali menggelar aksi bela Palestina, menuntut diakhirinya pendudukan dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina. Mereka juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata guna mewujudkan hak-hak rakyat Palestina.
Bagi rakyat Palestina, Nakba bukanlah peristiwa yang berakhir pada 1948. Penderitaan mereka terus berlanjut melalui pendudukan, blokade, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa tanpa keadilan dan pengakuan atas hak-hak mereka, perdamaian di Timur Tengah tidak akan pernah tercapai.



