Ketentuan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Ini Penjelasannya
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Idul Adha

Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau kerbau. Terdapat ketentuan khusus dalam pembagian daging kurban yang perlu diketahui oleh setiap Muslim.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Berdasarkan penjelasan dari Bimas Islam Kementerian Agama RI melalui akun Instagram @bimasislam, berikut adalah ketentuan pembagian daging kurban:

1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan

Daging kurban tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin, tetapi juga:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Dimakan oleh orang yang berkurban
  • Diberikan kepada kerabat atau tetangga
  • Disedekahkan kepada yang membutuhkan

2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah

Daging kurban boleh dikirim ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, dianjurkan untuk tetap berbagi dengan lingkungan sekitar terlebih dahulu.

3. Pembagian yang Dianjurkan

Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:

  • 1/3 untuk dimakan sendiri
  • 1/3 untuk hadiah
  • 1/3 untuk sedekah (fakir miskin)

Prioritas utama tetap diberikan kepada fakir miskin.

4. Tidak Boleh Diperjualbelikan

Daging kurban tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

Apakah Orang yang Berkurban Boleh Makan Daging Kurbannya?

Merujuk pada penjelasan Bimas Islam Kemenag, para ulama membagi dua hukum tentang boleh tidaknya orang yang berkurban memakan daging kurbannya:

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu', para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban dan keluarganya boleh makan daging kurban. Bahkan, dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, sebagaimana Rasulullah SAW pernah memakan daging kurbannya. Rasulullah SAW pada hari Idul Fitri tidak keluar sebelum makan sesuatu, namun pada Idul Adha beliau tidak makan hingga kembali ke rumah dan memakan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib karena nadzar. Mereka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan kepada orang fakir.

Dengan demikian, boleh atau tidaknya orang yang berkurban memakan daging kurbannya tergantung pada sifat kurban itu sendiri. Jika kurban nadzar, tidak boleh dimakan. Jika kurban sunah, dianjurkan untuk memakan sebagian dagingnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga