DPR Pertanyakan Wacana 'War Tiket' Haji, Khawatirkan Nasib Calon Jemaah Antre 26 Tahun
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmako, menanggapi wacana mekanisme 'war tiket' untuk pelaksanaan haji ke depan yang disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, atau Gus Irfan. Singgih lantas mempertanyakan bagaimana nasib calon jemaah yang sudah menunggu keberangkatan selama 26 tahun jika wacana tersebut diterapkan.
"Bisa saja usulan 'war tiket' haji, tapi harus dikaji benar karena bagaimana nasib yang sudah antre 26 tahun?" kata Singgih kepada wartawan pada Sabtu, 11 April 2026. Legislator dari Partai Golkar ini juga menyoroti peraturan dari pemerintah Arab Saudi, menanyakan apakah sejalan dengan wacana tersebut jika diterapkan. Ia menekankan bahwa usulan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) harus dipertimbangkan dengan matang.
"Bagaimana pemerintah Saudi? Karena mereka punya nusuk. Semua harus lengkap dulu dibeli di nusuk baru keluar visa. Jadi ini seperti haji mandiri," ujar Singgih, mengingatkan kompleksitas prosedur yang melibatkan otoritas Arab Saudi.
Atalia Praratya Soroti Potensi Kemunduran Reformasi Haji
Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Atalia Praratya, juga menyoroti usulan dari Kemenhaj terkait pelaksanaan ibadah haji. Ia menyebut solusi yang disampaikan oleh Kemenhaj tidak boleh lahir dari ketergesaan, karena dapat menimbulkan masalah baru yang lebih besar.
"Kita semua sepakat bahwa menunggu hampir tiga dekade adalah waktu yang terlalu lama. Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Mengembalikan sistem haji ke mekanisme war ticket atau 'balapan cepat' seperti sebelum tahun 2017 adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia," ujar Atalia.
Atalia menyoroti pernyataan Gus Irfan yang mengusulkan sistem "siapa cepat bayar, dia berangkat". Menurutnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menganut prinsip first come first serve berdasarkan nomor porsi (NOPORS) pendaftaran.
"Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan," ujar Atalia, mengkhawatirkan dampak sosial dari perubahan sistem.
Kekhawatiran atas Subsidi dan Kenaikan Biaya Haji
Atalia menambahkan bahwa sistem antrean saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari pengelolaan inilah, kata dia, yang selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa ditekan.
"Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung (lumpsum), dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. Siapa yang akan mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji akan naik drastis?" ujarnya, memperingatkan potensi konsekuensi finansial yang serius.
Latar Belakang Wacana 'War Tiket' dari Kemenhaj
Sebelumnya, Kemenhaj tengah mengkaji terobosan radikal untuk mengatasi persoalan antrean haji yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Salah satu wacana yang muncul adalah menerapkan mekanisme 'war tiket' atau sistem pendaftaran langsung tanpa antrean panjang, layaknya proses pemberangkatan haji di masa lalu.
Menteri Haji dan Umrah RI Gus Irfan mengungkapkan bahwa ide ini berangkat dari pemikiran progresif di internal Kementerian, termasuk dari Wakil Menteri Haji dan Umrah. Tujuannya adalah mencari solusi agar calon jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH. Sebelum ada BPKH, Insyaallah tidak ada antrean," ujar Menhaj dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M yang berlangsung di Asrama Haji Grand El Hajj (Asrama Haji Cipondoh), Tangerang, Banten pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam skema 'war tiket' ini, pemerintah nantinya akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan membuka pendaftaran pada tanggal tertentu. Siapa pun yang siap secara finansial dan fisik bisa langsung mendaftar dan berangkat di tahun yang sama, menghilangkan sistem antrean panjang yang selama ini berlaku.



