Bule Selandia Baru Overstay Ngamuk di Musala Gili Trawangan Bawa Parang
Seorang wanita asal Selandia Baru berinisial ML menjadi sorotan publik setelah melakukan pengrusakan di sebuah musala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi tersebut dipicu oleh protesnya terhadap penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarusan. Belakangan terungkap bahwa ML ternyata berstatus overstay atau telah melebihi izin tinggal di Indonesia.
Aksi Pengrusakan dan Ancaman dengan Parang
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam dan terekam dalam video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat ML mengamuk dan merusak mikrofon yang digunakan warga untuk tadarusan. Tidak hanya itu, ia juga merampas ponsel milik warga yang sedang merekam aksinya.
Sekitar pukul 00.30 WITA, warga mendatangi vila tempat ML menginap untuk mengambil kembali ponsel yang dirampas. Namun, situasi justru kembali memanas. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menceritakan bahwa ML keluar sambil membawa parang dan mengancam warga.
"Kita minta stafnya buat gedor, akhirnya setelah 10 menit baru dia keluar, tapi ngancam bawa parang. Dia bilang 'what do you want' sambil dia acungkan parangnya," tutur Husni, seperti dilansir dari detikBali, Kamis (19/2/2026).
Menurut keterangan, perempuan itu membawa dua parang dan bahkan mengejar warga yang datang. "Dua (parang) dipakai ngancem warga itu sambil dia lari. Dia kejar warga, akhirnya kan beberapa warga takut. Padahal kan hanya mau ngambil HP yang dia ambil itu," lanjut Husni. Warga sempat berusaha merebut senjata tersebut, namun hanya satu parang yang berhasil diamankan.
Status Overstay Terungkap Setelah Pemeriksaan Imigrasi
Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra menyampaikan bahwa ML ternyata berstatus overstay. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi.
"Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang 'overstay'," kata KWilandra dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Pada awalnya, ML sempat menolak untuk bertemu dengan rombongan pemeriksa. Namun, setelah dilakukan pendekatan yang baik, ia akhirnya bersedia dengan syarat ada pembatasan jumlah orang yang hadir.
Alasan Protes dan Penjelasan dari Petugas
Kepada petugas Imigrasi, ML mengaku bahwa alasan ia memprotes aktivitas warga di musala adalah karena merasa terganggu dengan pengeras suara yang digunakan untuk tadarusan. Ia menganggap bahwa suara tersebut mengganggu waktu istirahatnya pada malam hari.
Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai aktivitas warga lokal, terutama selama bulan suci Ramadan. Ditegaskan bahwa tadarusan merupakan bagian dari ibadah rutin umat Muslim. Petugas pun berusaha memberikan pengertian agar ML dapat memaklumi aktivitas keagamaan tersebut.
Insiden ini menyoroti pentingnya pemahaman lintas budaya dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Pihak berwajib terus melakukan koordinasi untuk menangani kasus ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.