Wamensos Paparkan Tiga Syarat Kunci untuk Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa proses pengusulan calon gelar pahlawan nasional harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II, yang diselenggarakan oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika secara hybrid di Menara 165, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026.
Jasa, Administrasi, dan Prosedur sebagai Prasyarat Utama
Agus Jabo menyederhanakan prasyarat tersebut menjadi tiga aspek fundamental: jasa tokoh bagi bangsa dan negara, kelengkapan administrasi, dan prosedur pengusulan yang hati-hati. Ia menjelaskan bahwa jasa tokoh harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan tidak terbatas pada masa perjuangan melawan kolonialisme. "Tokoh yang diusulkan bisa berasal dari periode pasca kemerdekaan, seperti aktivis buruh Marsinah yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Agus Jabo mencontohkan kontribusi Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh pada masa Orde Baru, yang dianggap sebagai bentuk kontribusi signifikan terhadap perjalanan bangsa. "Ini menunjukkan bahwa pahlawan nasional tidak hanya dari era kolonial, tetapi juga dari perjuangan sosial di masa modern," tambahnya.
Kelengkapan Administrasi dan Dokumentasi Sejarah
Syarat kedua adalah kelengkapan administrasi, yang mencakup naskah akademik, catatan sejarah perjuangan, serta penggunaan nama tokoh sebagai nama jalan atau gedung. "Dokumentasi perjuangan Raden Mas Sundoro atau Sultan Hamengkubuwono II harus tersedia dalam bentuk buku, naskah, atau film dokumenter sebagai persyaratan administrasi," jelas Agus Jabo. Hal ini diperlukan untuk mendukung pengusulan calon pahlawan nasional kepada pemerintah.
Prosedur Pengusulan yang Berjenjang dan Hati-hati
Tahap ketiga adalah prosedur pengusulan yang harus dilakukan secara bertahap dan teliti. Usulan dapat diajukan oleh masyarakat, baik individu maupun komunitas, ke tingkat kabupaten atau kota untuk dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat II, dengan tanda tangan bupati atau wali kota. Selanjutnya, usulan disampaikan ke provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi, di mana TP2GD tingkat 1 akan melakukan kajian sebelum ditandatangani gubernur.
Setelah itu, usulan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dianalisis oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), sebelum diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). "Keputusan final berada di Istana Negara, setelah melalui proses pengkajian dari kabupaten hingga pusat," tutur Agus Jabo. Ia menekankan bahwa seminar seperti ini juga menjadi bagian dari syarat pengusulan.
Dorongan untuk Penyelesaian dan Makna Lebih Luas
Agus Jabo mendorong agar prosedur dan syarat administrasi untuk pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II dapat segera diselesaikan. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya sebagai proses formal, tetapi juga menjadi momentum bagi generasi muda untuk kembali pada jati diri bangsa yang anti kolonial dan anti imperialisme. "Dengan demikian, bangsa kita dapat menjadi kuat, mandiri, adil, makmur, dan setara dengan negara-negara maju, mewujudkan cita-cita sebagai mercusuar dunia," pungkasnya.



