Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini diumumkan dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Senin, 6 Juli 2026. Fadli menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap amanat undang-undang dan konstitusi yang mengakui keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia.
Status Hari Libur Nasional Belum Diputuskan
Meskipun telah ditetapkan sebagai hari peringatan, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional. "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi," ujar Fadli dalam acara tersebut, seperti dikutip dari Detik.
Proses Panjang Sejak 2005
Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menambahkan bahwa penetapan ini telah melalui proses yang panjang. MLKI, yang mewadahi lebih dari 100 organisasi penghayat kepercayaan, telah mengusulkan hari khusus ini sejak tahun 2005. "Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, temen-temen penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu.
Pengakuan bagi Penghayat Kepercayaan
Penetapan ini disambut baik oleh para penghayat kepercayaan yang tergabung dalam MLKI. Restu menjelaskan bahwa pembahasan usulan ini melibatkan berbagai organisasi kepercayaan dan difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. "Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat," sambungnya.
Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap eksistensi dan kontribusi penghayat kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, keputusan mengenai status hari libur nasional masih akan dibahas lebih lanjut.



