Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Yudi mendesak agar aktor intelektual di balik kasus ini segera ditangkap.
"Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Yudi menekankan bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp 5 triliun akibat kasus ini sangat besar. Lebih dari itu, ia menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, karena masyarakat dirugikan akibat blackout yang melanda Sumatera dan Jawa.
"Ini bukan hanya kerugian riil tetapi juga berdampak pada social cost (biaya sosial) karena masyarakat dirugikan akibat blackout di Sumatera dan Jawa yang mengakibatkan usaha merugi hingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari," ujarnya.
Pelibatan BPK dan PPATK
Menurut Yudi, pengusutan kasus ini turut menjawab keheranan masyarakat terkait blackout yang terjadi di beberapa daerah. Ia juga menilai bahwa pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan sangat mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Pelibatan BPK dan PPATK akan mampu untuk mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka mencari siapa saja penerima manfaat dari korupsi suplai batu bara dengan sistem follow the money sekaligus memburu aset para koruptor dalam upaya mengembalikan kerugian negara," ujar Yudi.
Status Penyidikan dan Temuan Awal
Kortas Tipikor Polri sebelumnya mengungkap adanya dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Totok menyebutkan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara, yaitu PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Modus Manipulasi Dokumen dan Kuantitas
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa terdapat sejumlah modus yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.



