Depok Larang Operasi Diskotik dan Panti Pijat Selama Ramadan 1447 H
Depok Larang Diskotik dan Panti Pijat Saat Ramadan

Depok Larang Operasi Diskotik dan Panti Pijat Selama Ramadan 1447 H

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci Ramadan tahun 1447 Hijriah. Aturan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dengan tujuan menjaga kekhusyukan dan penghormatan terhadap ibadah puasa.

Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam

Dalam surat edaran bernomor 300/76/Satpol PP/2026, Pemkot Depok secara tegas melarang operasional sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan. Larangan ini mencakup bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Supian Suri menegaskan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga pada hari-hari besar keagamaan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi "Bersama Depok Maju" dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan untuk Warung Makan dan Masyarakat

Selain larangan bagi tempat hiburan malam, surat edaran juga berisi imbauan khusus bagi pemilik restoran, rumah makan, atau warung makan. Mereka diimbau untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadan. Tujuannya adalah untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Bagi masyarakat Kota Depok, terutama yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau terbuka pada siang hari. Imbauan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Depok.

Sosialisasi dan Partisipasi Aktif

Wali Kota Supian Suri meminta camat dan lurah untuk segera mensosialisasikan surat edaran ini kepada warga di wilayah masing-masing. Diharapkan, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah selama Ramadan.

"Bagi umat Islam Kota Depok, hendaknya menjalankan kegiatan ibadah Ramadan dengan baik dan benar untuk meningkatkan iman dan takwa," tulis surat edaran tersebut. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya di kota Depok.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga