Klungkung, Bali - Seorang perempuan berinisial WDS (24) diringkus polisi karena diduga mencuri sejumlah perlengkapan upacara adat milik warga di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Benda-benda berbahan perak senilai Rp 150 juta, termasuk bokor, menjadi sasaran pelaku.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 17 Mei 2026. Petugas mengamankan WDS dan setelah diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama I Gede Laksamana Sanjaya pada Jumat, 8 Mei 2026, yang kehilangan sejumlah benda perak di rumahnya.
Proses Penyelidikan
Tim Jalak Nusa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida Iptu Ida Bagus Ketut Arsa melakukan penyelidikan intensif. Mereka berhasil melacak keberadaan WDS dan langsung bergerak ke tempat tinggalnya di Desa Sakti, Nusa Penida. Di lokasi, polisi menemukan seluruh barang bukti hasil pencurian yang disimpan oleh WDS. Pelaku tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Nusa Penida.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan WDS, antara lain:
- 2 bokor perak besar
- 6 bokor perak kecil
- 1 dulang perak
- 1 kapar perak
- 1 tutup kapar perak
Seluruh barang bukti tersebut merupakan perlengkapan upacara adat yang bernilai tinggi. Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Nusa Penida.



