Menteri Lingkungan Hidup Janji Tersangka Longsor Sampah Bantargebang Akan Segera Ditentukan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa pihak berwenang akan segera menetapkan tersangka terkait insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tragedi kemanusiaan ini telah merenggut nyawa 13 warga, dengan enam korban meninggal dunia terkonfirmasi dalam insiden terbaru.
Proses Hukum Dipercepat untuk Keadilan Korban
Dalam pernyataannya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (11/3/2026), Hanif menegaskan bahwa pemerintah sedang mempercepat proses penyidikan. "Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," ujarnya. Dia menekankan bahwa kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada pengelola TPST saat ini, tetapi juga mengarah pada pejabat atau pihak yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Pemeriksaan ini akan mencakup semua pejabat yang memiliki tanggung jawab sejak undang-undang tersebut diundangkan, tegasnya, menambahkan bahwa praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) sebenarnya telah dilarang sejak 2008, dengan masa transisi hingga 2013.
Kondisi Terkini dan Upaya Evakuasi
Insiden longsor ini terjadi dalam kurun waktu empat bulan, dari akhir 2025 hingga awal 2026, dengan total tiga kali kejadian. Foto udara menunjukkan tim penyelamat menggunakan alat berat untuk mencari korban di TPST Bantargebang pada Senin (9/3/2026). Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta melaporkan bahwa dua jasad korban terakhir, yaitu Jussova Situmorang dan Hardianto, berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Operasi SAR melibatkan 336 personel gabungan, dilengkapi dengan alat berat dan pasukan K9, dan telah ditutup setelah seluruh korban yang tertimbun berhasil dievakuasi.
Data korban menunjukkan bahwa dari 13 orang yang terlibat, enam korban selamat telah diidentifikasi, sementara tujuh korban meninggal dunia termasuk Enda Widayanti, Sumine, Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang, dan Hardianto. Satu korban, Riki, masih dalam pencarian berdasarkan keterangan saksi dan keluarga.
Komitmen Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah
Hanif menilai tragedi di Bantargebang sebagai puncak dari masalah tata kelola sampah yang lebih besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk menelusuri kebijakan yang diambil sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah diberlakukan. Pemerintah ingin menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai hukum.
Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem penanganan sampah dengan mengurangi ketergantungan pada Bantargebang. Hanif menekankan bahwa perbaikan harus dimulai dari hulu, melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
