Menteri LH Targetkan Akhir Praktik Open Dumping Sampah di TPA Desember 2026
Target Akhir Open Dumping Sampah di TPA Desember 2026

Target Akhir Praktik Open Dumping Sampah di TPA Desember 2026

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/Kepala BPLH) Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menargetkan bahwa praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan lingkungan harus berakhir sepenuhnya pada Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/4/2026), sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi pengelolaan sampah nasional.

Rencana Penghapusan Bertahap

Hanif menjelaskan bahwa saat ini sekitar 69–70 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping. Pemerintah telah menetapkan target bertahap untuk mengakhiri praktik ini:

  • Tahun 2025: Mengakhiri open dumping di 30 persen TPA atau setara dengan 172 lokasi.
  • Agustus 2026: Menyelesaikan sisa 112 TPA yang masih beroperasi dengan sistem terbuka.
  • Desember 2026: Batas akhir seluruh praktik open dumping di semua TPA nasional.

"Tahun 2026 semua praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir harus berakhir. Saat ini, sekitar 69–70 persen TPA masih open dumping. Tahun 2025 kita sudah mengakhiri 30 persen atau 172 TPA, masih tersisa sekitar 112 TPA, targetnya selesai Agustus 2026, maksimal Desember 2026," tegas Hanif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fokus pada Pengolahan Sampah Organik di Hulu

Selain penghapusan open dumping, menteri juga menekankan pentingnya pengolahan sampah organik mulai dari tingkat rumah tangga. Dia menegaskan bahwa secara bertahap tidak boleh ada lagi sampah organik yang dibawa ke TPA.

"Kita sudah mencoba di TPA Suwung, Bali, dan berhasil menurunkan sampah organik secara signifikan. Fasilitasnya masih konstruksi dan akan selesai akhir Juni, sehingga Juli nanti tidak ada lagi sampah organik masuk TPA Suwung. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sudah mengelola lebih dari 70 persen sampah organik di hulu," papar Hanif.

Target Penutupan TPA Bantargebang

Hanif juga menginstruksikan agar DKI Jakarta melakukan hal serupa, dengan menargetkan penutupan TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, paling lambat tahun 2027. "Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan," tuturnya.

Syarat Teknologi Pengolahan Sampah Modern

Menteri LH menjelaskan bahwa penerapan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF)—teknologi pengolahan sampah dengan mengubah sampah kering bernilai kalor tinggi menjadi bahan bakar alternatif—mensyaratkan sampah berkualitas. Proses ini melibatkan pemilahan plastik, kertas, dan tekstil, pencacahan, dan pengeringan agar mudah dibakar.

"Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca, maka, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional," jelas Hanif.

Dia menambahkan, selama masa transisi, sampah harus didesain menjadi berkualitas dengan memastikan hanya sampah non-organik yang ditumpuk atau dijadikan RDF. "Langkah ini menuju zero waste tahun 2029," tandasnya.

Dengan target-target tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan hijau nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga