PDIP Umumkan 8 Poin Manifesto Perjuangan Buruh di Peringatan May Day 2026
PDIP Umumkan 8 Poin Manifesto Buruh di May Day 2026

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya sebagai ‘Banteng Pro Pekerja’ dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026). Dalam acara ini, PDIP menyampaikan 8 poin Manifesto Politik Partai untuk kaum buruh Indonesia. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial Charles Honoris menekankan bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk menghidupkan kembali narasi pembebasan bagi rakyat yang tertindas.

Perluasan Cakupan Kaum Marhaen

Dalam manifesto tersebut, PDI Perjuangan memperluas cakupan ‘Kaum Marhaen’ dalam perspektif kekinian. Charles menuturkan buruh informal, masyarakat adat, hingga pelaku UMKM merupakan bagian dari kaum Marhaen. “Dalam pandangan PDI Perjuangan, kaum Marhaen saat ini tidak hanya petani, nelayan, dan buruh pabrik. Ia mencakup buruh informal, masyarakat adat, pelaku UMKM, hingga pekerja digital yang rentan atau digital worker precariat,” jelas Charles saat membacakan manifesto tersebut.

Tiga Ajaran Bung Karno

Dia menuturkan bahwa dalam melindungi kaum Marhaen, PDI Perjuangan memegang teguh tiga ajaran utama Bung Karno mengenai tugas partai politik. Pertama, Partai harus hadir sebagai organisasi yang lahir dan tumbuh bersama denyut nadi rakyat, memahami perjuangan hidup mereka, serta berkomitmen untuk “menangis dan tertawa bersama rakyat”. Kedua, Partai bertindak sebagai sarana perjuangan untuk memastikan rakyat hidup layak, mulia, adil, dan makmur, serta memastikan kebutuhan dasar setiap warga negara terpenuhi. Ketiga, Partai berperan sebagai pembawa penerang yang memberikan arah dan pengetahuan konkret dalam perjuangan politik kebangsaan. “Partai politik bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan suluh perjuangan yang memberikan pengetahuan konkret bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional,” tutur Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

8 Poin Manifesto bagi Buruh

Selain memaparkan nilai-nilai ideologis, Charles Honoris juga membacakan 8 poin Manifesto PDI Perjuangan bagi Buruh. Delapan poin tersebut mencakup kebijakan konkret terkait perlindungan jaminan sosial, kepastian upah layak, perlindungan pekerja di sektor digital, hingga penguatan posisi tawar buruh dalam struktur ekonomi nasional. “Kami memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir di DPR RI maupun melalui instruksi partai, selalu berpijak pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat miskin Indonesia,” jelas Charles.

Berikut Manifesto PDI Perjuangan Bagi Buruh Indonesia:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Perjuangan buruh harus menjadi bagian dari perjuangan membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu kemiskinan akibat kebijakan ekonomi yang tidak adil. Buruh harus dijamin kebebasannya untuk berkumpul, berserikat, dan memperjuangkan kehidupan yang layak secara manusiawi.
  2. Perjuangan buruh harus dilihat dalam perspektif historis, ideologis, dan kultural sebagai bagian dari pembangunan peradaban bangsa. Peradaban tersebut dibangun melalui penguasaan ilmu pengetahuan, pengembangan teknologi, riset, dan inovasi. Buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan kekuatan utama dalam transformasi sistem produksi nasional, bersama petani dan nelayan sebagai sokoguru kemandirian nasional.
  3. Peningkatan produktivitas buruh harus ditempuh melalui strategi nasional yang berkeadilan, bukan melalui penekanan upah atau perpanjangan jam kerja. Negara wajib hadir melalui pendidikan vokasi, pelatihan berbasis industri, serta alih teknologi. Setiap buruh berhak atas peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling), termasuk pekerja sektor informal dan digital. Produktivitas harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan kondisi kerja yang layak.
  4. APBN harus menjadi instrumen utama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Anggaran negara harus diarahkan untuk memperluas jaminan sosial, memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas melalui industrialisasi nasional. Kebijakan penghematan yang merugikan buruh harus dihentikan.
  5. Sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan serikat buruh secara bermakna. Praktik upah murah, outsourcing eksploitatif, dan kontrak kerja tidak pasti harus dihapus. Upah adalah bentuk penghargaan atas martabat manusia.
  6. Negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh buruh, termasuk buruh migran, pekerja perempuan, pekerja informal, dan pekerja digital. Perlindungan mencakup aspek hukum, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Praktik pekerja anak harus dihapuskan. Untuk buruh migran, negara harus menjamin sistem penempatan yang aman, perlindungan di luar negeri dan program pemberdayaan purna PMI.
  7. PDI Perjuangan akan mengambil peran aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh, tenaga kerja informal, pekerja migran termasuk tenaga kerja berbasis digital, melalui keterlibatan bermakna serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses legislasi, guna menjamin lahirnya regulasi yang adil, melindungi, dan memberikan kepastian hukum.
  8. Manifesto ini merupakan komitmen politik PDI Perjuangan untuk menempatkan buruh sebagai pusat perjuangan keadilan sosial, berlandaskan ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme. Manifesto ini menegaskan kehadiran negara sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan, serta menyerukan kepada seluruh kader Partai untuk bergotong royong bersama kaum pekerja dan seluruh elemen bangsa demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkeadilan.