PBNU Serukan Jaga Adab Usai Video Wanita Injak Al-Qur'an Viral di Lebak
PBNU Serukan Jaga Adab Usai Video Injak Al-Qur'an Viral

PBNU Serukan Jaga Adab Usai Video Wanita Injak Al-Qur'an Viral di Lebak

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengajak seluruh umat muslim untuk senantiasa menjaga adab dan kehormatan Al-Qur'an. Seruan ini disampaikan menyusul viralnya video dua wanita di Lebak, Banten, yang bersumpah sambil menginjak kitab suci tersebut. Kedua wanita berinisial NR dan MT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Pernyataan Tegas dari PBNU

Gus Fahrur menegaskan bahwa aksi kedua wanita tersebut merupakan tindakan tercela yang dilarang dalam agama Islam. "Menyuruh seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an adalah perbuatan yang tercela dan tidak dibenarkan dalam Islam," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 13 April 2026. Ia menekankan bahwa Al-Qur'an sebagai kalam Allah harus dijaga kemuliaannya, dan segala bentuk perbuatan merendahkan simbol agama termasuk dalam kategori penistaan agama.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menjelaskan bahwa sumpah dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah, bukan dengan cara-cara yang menghina simbol agama. "Menginjak Al-Qur'an adalah bentuk penghinaan terhadap sesuatu yang suci," imbuhnya. Ia juga menyoroti bahwa memaksa orang bersumpah dengan cara tersebut termasuk kezaliman dan intimidasi, serta tujuan mencari kebenaran tidak boleh menghalalkan cara yang melanggar syariat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Poin-Poin Penting dari PBNU

Gus Fahrur menyampaikan sejumlah poin krusial dalam konteks ini:

  • Al-Qur'an bukan alat untuk pembuktian sumpah yang bersifat emosional atau paksaan.
  • Perbuatan menginjak atau merendahkan Al-Qur'an bertentangan dengan nilai akhlak dan ajaran Islam.
  • Sumpah dalam Islam memiliki aturan dan etika tersendiri, yang harus dilakukan dengan benar dan penuh tanggung jawab.
  • Menggunakan Al-Qur'an sebagai alat tekanan dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan.

Ia mengajak umat Islam untuk:

  1. Menjaga adab terhadap Al-Qur'an dalam segala kondisi.
  2. Menghindari tindakan berlebihan dalam bersumpah.
  3. Mengedepankan tabayyun (klarifikasi) dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
  4. Menanamkan rasa hormat kepada Al-Qur'an sejak dini.

Latar Belakang Kasus di Lebak

Kasus ini bermula dari masalah pribadi antara NR dan MT, yang ternyata adalah teman. Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengungkapkan bahwa NR memesan alat makeup berupa bedak dan parfum secara online, lalu menuduh MT telah mengambilnya tanpa dasar yang jelas. "Karena tidak puas dengan pengakuan, mereka kemudian melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an," jelas Moestafa.

Setelah pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lebak, kedua wanita tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa menegaskan.

Insiden ini menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk PBNU yang menyerukan pentingnya menjaga adab dalam beragama. Gus Fahrur berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi umat Islam untuk lebih menghormati kitab suci dan menghindari tindakan yang dapat merusak nilai-nilai agama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga