Menteri LH Usut Pidana Longsor Maut Bantargebang, Janji Tersangka Segera Ditentukan
Menteri LH Usut Pidana Longsor Bantargebang, Janji Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup Pastikan Usut Pidana Longsor Maut di Bantargebang

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden tragis yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB itu telah menewaskan tujuh orang dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hanif menyatakan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut tersebut. "Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Proses Penyidikan Dipercepat, Tersangka Akan Segera Ditetapkan

Hanif mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus dilakukan dengan intensif. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus longsor sampah ini. "Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," jelasnya.

Menteri LH juga menyoroti bahwa sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008, proses open dumping atau pembuangan sampah terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian terkait praktik open dumping tersebut, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Kondisi Overloaded dan Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Hanif mengkritik kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang dinilai membahayakan keselamatan para pekerja. Selain itu, dia mengidentifikasi adanya pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan serius. "Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan terus kita teliti," kata Hanif.

Dia menambahkan bahwa pengelolaan sampah di Bantargebang harus segera dialihkan secara bertahap untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan. "Ini segera harus kita secara gradual kita harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang," tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum dan Dukungan Presiden

Hanif menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan dalam pengelolaan sampah. Dia meminta semua pihak untuk patuh terhadap regulasi yang ada demi menghindari tragedi serupa.

"Carut-marut ini wajib segera kita akhiri. Momen yang sangat penting ada dukungan yang sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden, untuk kita segera mengakhiri sampah di tahun 2029 menjadi harus menjadi titik belok kita, titik balik kita dalam pengelolaan sampah dengan target yang terukur," pungkas Hanif.

Sebagai informasi, peristiwa longsoran sampah di Bantargebang terjadi secara tiba-tiba, di mana sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah. Proses pencarian korban berhasil menemukan tujuh orang dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya berhasil selamat. Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penanganan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.