Kemenbud Dorong Percepatan RUU Permuseuman untuk Penguatan Ekosistem Museum Nasional
Kemenbud Percepat RUU Permuseuman untuk Ekosistem Museum

Kemenbud Dorong Percepatan RUU Permuseuman untuk Penguatan Ekosistem Museum Nasional

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud) secara aktif mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem museum di Indonesia melalui regulasi yang komprehensif dan berjangka panjang.

Diskusi Publik di UI: Langkah Awal Penyusunan Regulasi

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam Diskusi Publik RUU Permuseuman yang berlangsung di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI). Acara ini merupakan bagian dari komitmen Kemenbud untuk memperkuat arah kebijakan dan masa depan permuseuman Indonesia.

Dalam sambutannya, Fadli Zon menekankan bahwa RUU Permuseuman menjadi kebutuhan mendesak karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara menyeluruh mengatur tentang museum. "Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita," tegas Fadli Zon.

Peran Strategis Museum dalam Kebudayaan dan Ekonomi

Lebih lanjut, Fadli Zon menyampaikan bahwa museum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi, edukasi, dan kebudayaan yang menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa. Oleh karena itu, museum juga perlu didorong agar mampu menjadi bagian dari penguatan ekonomi berbasis budaya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan museum, meliputi:

  • Tata pamer yang baik
  • Penguatan narasi sejarah dan kebudayaan
  • Pengembangan sertifikasi keahlian profesi bagi para pelaku permuseuman di Indonesia

Menutup sambutannya, Fadli Zon menyoroti pentingnya peran museum dalam mewujudkan amanat Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 tentang pemajuan kebudayaan nasional. "Saya berharap museum dapat menjadi etalase budaya dan peradaban Indonesia, menjadi pusat informasi, edukasi, sekaligus pusat budaya, sehingga dapat menjadi bagian dari memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia," pungkasnya.

Kajian dan Kolaborasi dalam Penyusunan RUU

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, melaporkan bahwa kajian draft RUU Permuseuman telah berjalan sejak awal tahun 2026. "Jadi kajian terhadap draf RUU Permuseuman ini telah dilaksanakan dari awal tahun 2026. Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan yang komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia 20 hingga 30 tahun mendatang, termasuk di dalamnya pengembangan museum digital," jelasnya.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Untung Yuwono, menyambut baik kolaborasi antara akademisi dengan pemangku regulasi dalam pembahasan RUU Permuseuman. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan landasan ilmiah sekaligus memastikan relevansi jangka panjang bagi pengembangan museum di Indonesia.

"RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Dalam konteks ini, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis, di mana para akademisi, peneliti, dan mahasiswa setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu," ujar Untung Yuwono.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kementerian Kebudayaan terus mendorong lahirnya regulasi yang kuat dan berpihak pada penguatan ekosistem permuseuman nasional. Melalui penyusunan RUU Permuseuman ini, pemerintah berharap museum di Indonesia dapat berkembang menjadi ruang pengetahuan yang inklusif, inovatif, dan relevan bagi masyarakat masa kini maupun generasi mendatang.

Hadir dalam Diskusi Publik RUU Permuseuman antara lain:

  • Staf Ahli Menteri Kebudayaan Bidang Hukum dan Kebijakan, Masyitoh Annisa Ramadhani Alkatiri
  • Direktur Sejarah dan Permuseuman, Agus Mulyana
  • Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi
  • Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Yayuk Sri Budi Rahayu
  • Penasihat Menteri Kebudayaan Bidang Pengembangan Strategi dan Optimalisasi Pengelolaan Museum, Putu Supadma Rudana

Selanjutnya, turut hadir perwakilan Universitas Indonesia, diantaranya Direktur Kebudayaan Universitas Indonesia, Ngatawi Al-Zastrouw; dan Kepala Departemen Arkeologi FIB UI, R. Cecep Eka Permana. Hadir sebagai pembicara antara lain Siswanto, Irmawati Marwoto, Fitriani Ahlan Sjarif, Aprina Murwanti, Saiful Bakhri, dan Ajeng Arainikasih.