Jumat 3 April 2026 Libur Wafat Yesus Kristus, Simak Jadwal Tri Hari Suci Paskah
Jumat 3 April 2026 Libur Wafat Yesus Kristus, Ini Jadwalnya

Setelah libur Lebaran berakhir, masyarakat Indonesia akan kembali menikmati tanggal merah pada minggu depan atau tepatnya di awal April 2026. Tanggal merah tersebut jatuh pada hari Jumat, 3 April 2026, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Libur Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal merah pada 3 April 2026 adalah libur Wafat Yesus Kristus, yang lebih dikenal dengan sebutan Jumat Agung. Perayaan ini merupakan bagian penting dari rangkaian perayaan Paskah bagi umat Kristiani di Indonesia.

Jadwal Tri Hari Suci Paskah 2026

Dalam tradisi perayaan Paskah, terdapat Tri Hari Suci yang terdiri dari tiga hari untuk mengawali perayaan tersebut. Tri Hari Suci Paskah meliputi Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci. Untuk tahun 2026, jadwal Tri Hari Suci adalah sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kamis Putih: 2 April 2026
  • Jumat Agung: 3 April 2026
  • Sabtu Suci: 4 April 2026

Setelah rangkaian Tri Hari Suci ini, perayaan Paskah akan dilaksanakan pada hari Minggu, 5 April 2026, yang juga merupakan tanggal merah libur nasional.

Tanggal Merah di Bulan April 2026

Pada bulan April 2026, terdapat dua tanggal merah yang berkaitan erat dengan perayaan Paskah. Kedua tanggal tersebut adalah:

  1. Jumat, 3 April 2026: Libur Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  2. Minggu, 5 April 2026: Libur Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Kedua hari libur ini memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk merayakan momen penting dalam iman mereka, sekaligus menjadi waktu istirahat bagi masyarakat luas.

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Selain libur di bulan April, pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode April hingga Desember 2026. Berikut adalah rinciannya:

Libur Nasional:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Natal

Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja

Bagi pekerja, karyawan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan khusus. Cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS). Hal ini memberikan kejelasan bagi para pekerja dalam merencanakan waktu libur mereka sepanjang tahun 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga