Gudang Pestisida Terbakar Cemari Sungai Cisadane, KLH Segel dan Perintahkan Audit Lingkungan
Gudang Pestisida Terbakar Cemari Cisadane, KLH Segel

Gudang Pestisida Terbakar Picu Pencemaran Sungai Cisadane, KLH Ambil Tindakan Tegas

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel gudang penyimpanan pestisida milik PT BS yang terbakar beberapa waktu lalu. Kebakaran ini menyebabkan pencemaran serius pada Sungai Cisadane, dengan dampak yang meluas hingga mematikan ikan dan mengancam ekosistem perairan.

Penyegelan dan Investigasi Menyeluruh

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah penanganan dan penyelidikan pemerintah atas dugaan pelanggaran oleh perusahaan. "Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat," ujar Hanif di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).

Selain penyegelan, KLH juga melakukan evaluasi komprehensif terhadap kasus ini. Tim penegakan hukum (Gakkum) telah menemukan bahwa cairan pestisida mencemari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane sepanjang sekitar 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Audit Lingkungan sebagai Sanksi Paksaan

Hanif menjelaskan bahwa KLH memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. "Audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan," jelasnya. Audit tersebut dirancang untuk menilai secara presisi dampak pencemaran dan menentukan langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap gudang PT BS, termasuk manajemen dan pegawai, sebagai proses permintaan keterangan untuk mengungkap penyebab dan tanggung jawab atas insiden ini.

Janji Rehabilitasi Lingkungan Tercemar

Sebagai langkah lanjutan, KLH berkomitmen untuk segera melakukan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan yang terpapar zat kimia pestisida. "Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan," kata Hanif. Upaya ini bertujuan mengurangi risiko kesehatan masyarakat dan memulihkan kondisi sungai yang rusak.

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan berbahaya, terutama di kawasan dekat sumber air. Dampak pencemaran tidak hanya mengancam biota air seperti ikan, tetapi juga berpotensi memengaruhi pasokan air bersih bagi warga sekitar.

KLH menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara hukum, baik pidana maupun perdata, untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga