Gedung Bekas Kedubes Inggris untuk MUI: DKI dan Pusat Bahas Aturan Cagar Budaya
Gedung Bekas Kedubes Inggris untuk MUI: DKI-Pusat Bahas Cagar Budaya

Gedung Bekas Kedubes Inggris untuk MUI: DKI dan Pusat Bahas Aturan Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pertemuan bersama pemerintah pusat dan berbagai instansi terkait untuk membahas rencana pemanfaatan gedung bekas Kedutaan Besar Inggris yang diusulkan menjadi kantor Majelis Ulama Indonesia. Pembahasan ini dinilai penting mengingat bangunan tersebut telah berstatus sebagai cagar budaya sejak tahun 2016, sehingga setiap perubahan fungsi harus mematuhi ketentuan pelestarian yang berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat, namun seluruh tahapan administrasi dan regulasi terkait cagar budaya wajib dipenuhi secara menyeluruh. "Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta mensupport, mendukung apapun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui," ujar Pramono Anung di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Status Cagar Budaya dan Koordinasi Lintas Pihak

Pramono Anung menjelaskan bahwa bangunan eks Kedubes Inggris tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai cagar budaya delapan tahun lalu. Oleh karena itu, setiap rencana pemanfaatan ulang atau modifikasi struktur gedung harus melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait," jelasnya.

Rencana alih fungsi gedung ini bermula dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kesediaannya menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung MUI serta lembaga-lembaga umat Islam lainnya. Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Munajad Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2).

Komitmen Presiden untuk Lembaga Keumatan

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran ulama dan organisasi keagamaan di Indonesia. "Saya sebagai Presiden Republik Indonesia, saya telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI sebesar kurang lebih 4.000 meter untuk gedung bagi MUI dan bagi badan-badan umat Islam seperti Badan Zakat Nasional dan lembaga-lembaga lain," kata Prabowo.

Presiden juga menyebutkan bahwa gedung tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam yang membutuhkan ruang kantor. Bahkan, ia sempat menyinggung kemungkinan pembangunan gedung bertingkat tinggi di lokasi strategis di jantung ibu kota tersebut. "Termasuk ormas-ormas Islam yang membutuhkan ruangan, kita akan bangun gedung. Terserah Menteri Agama, berapa puluh lantai. Rencananya berapa? 40 lantai," ujarnya.

Lokasi Strategis dan Konfirmasi dari MUI

Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa gedung yang disiapkan Presiden Prabowo untuk pusat lembaga-lembaga umat Islam memang terletak di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan gedung Kedutaan Besar Inggris yang memiliki nilai historis signifikan. "Gedung yang mau difungsikan untuk gedung umat adalah gedung yang dulunya Kedutaan Besar Inggris. Di samping Jalan Thamrin itu, di samping Hotel Grand Hyatt," kata Nusron Wahid di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2).

Dengan lokasi yang sangat strategis di pusat kota, rencana ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan peran lembaga keagamaan. Namun, prosesnya harus melalui tahapan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan pelestarian cagar budaya yang berlaku.