BPJPH Terima Hibah Lahan Pemprov Jateng untuk Pembangunan Gedung UPT Layanan Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerima hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) untuk pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Penyerahan hibah ini dilakukan dalam rangka penguatan layanan sertifikasi halal di daerah, dengan tujuan mendekatkan akses bagi pelaku usaha dan meningkatkan efektivitas pembinaan serta pengawasan.
Penandatanganan Komitmen Bersama untuk Percepatan Sertifikasi
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara BPJPH dan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng. Sebanyak 35 sekretaris daerah (sekda) dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah turut menandatangani komitmen ini, yang bertujuan untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan dukungan pemerintah provinsi dalam upaya percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan ekonomi daerah. "Kami mengapresiasi langkah ini sebagai upaya bersama untuk mempercepat capaian sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan ekonomi syariah dan pariwisata berkelanjutan sebagai pilar pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Taj Yasin dalam keterangan tertulis.
Apresiasi dan Tujuan Hibah Lahan
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jateng atas hibah lahan yang diberikan. Hibah ini akan digunakan untuk pembangunan UPT Layanan JPH, yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan layanan sertifikasi halal, pembinaan pelaku usaha, serta pengawasan JPH di wilayah Jawa Tengah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hibah lahan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat layanan JPH di daerah serta mendorong percepatan sertifikasi halal secara lebih luas," jelas Aqil. Ia menambahkan bahwa penguatan layanan halal di daerah sejalan dengan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal dan berkontribusi dalam meningkatkan daya saing produk nasional.
Strategi Penguatan Layanan dan Target Sertifikasi
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menegaskan bahwa penguatan layanan di daerah menjadi faktor kunci dalam percepatan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal. "Penguatan layanan JPH di daerah melalui pembangunan UPT menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal. Dengan layanan yang lebih dekat dan terintegrasi, proses sertifikasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha," ujar Mamat.
Komitmen bersama ini ditujukan untuk mewujudkan target capaian produk tersertifikasi halal di Jawa Tengah, dengan pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing. Adapun target sertifikasi halal di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar:
- 557.269 produk pada tahun 2026
- 556.616 produk pada tahun 2027
Daftar Hadir dalam Kegiatan
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain:
- Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen
- Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham
- Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin
- Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jawa Tengah AR Hanung Triyono
- Kepala BPJPH Jateng Ika Efrilia
- Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jateng Erna Widijastuti
- Ketua BAZNAS Provinsi Jateng Ahmad Daroji
Dengan langkah ini, diharapkan layanan sertifikasi halal di Jawa Tengah dapat semakin efektif dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah serta pariwisata berkelanjutan di daerah tersebut.



