Bantuan Perbaikan Rumah Penyintas Bencana Sumatera Capai Rp 528 Miliar
Bantuan Rumah Penyintas Bencana Sumatera Rp 528 Miliar

Bantuan Perbaikan Rumah Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 528 Miliar

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu langkah kritis yang sedang berjalan adalah penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah kepada warga yang tempat tinggalnya mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Data Penyaluran Bantuan Per Provinsi

Berdasarkan data Satgas PRR hingga 11 Maret 2026, bantuan perbaikan rumah yang telah tersalurkan mencapai 25.076 unit rumah rusak ringan dan rusak sedang di tiga provinsi terdampak dengan total nilai Rp 528,76 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

  • Di Provinsi Aceh, bantuan telah menjangkau 12.856 unit rumah rusak ringan dan 9.065 unit rumah rusak sedang dengan total nilai Rp 464,79 miliar.
  • Sementara di Sumatera Utara, bantuan disalurkan kepada 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang dengan nilai Rp 40,56 miliar.
  • Adapun di Sumatera Barat, bantuan diberikan kepada 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang dengan total nilai Rp 23,41 miliar.

Mekanisme dan Nilai Bantuan

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan langsung kepada pemilik rumah sebagai dana stimulan. Tujuannya agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah mereka secara mandiri dan kembali menata kehidupan setelah bencana. Penyintas yang rumahnya mengalami kerusakan ringan memperoleh bantuan sebesar Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang memperoleh Rp 30 juta.

"Sedangkan untuk rumah yang rusak berat atau hilang disiapkan hunian sementara. Warga juga bisa tinggal di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal dan diberikan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Peran Pemerintah Daerah dalam Verifikasi

Proses penyaluran bantuan dilakukan secara by name by address setelah melalui verifikasi oleh pemerintah daerah. Data penerima bantuan yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Satgas PRR melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diproses penyalurannya. Tito menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat pendataan agar bantuan cepat sampai ke warga berhak.

"Itulah yang saya minta teman-teman kepala daerah, para bupati dan wali kota, agar membuat satgas kecil untuk melakukan pendataan sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat," ungkapnya.

Bantuan Jaminan Hidup untuk Kebutuhan Dasar

Di samping bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi selama masa pemulihan. Melalui Kementerian Sosial, bantuan jaminan hidup (Jadup) disalurkan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Program ini sedang diproses untuk 37 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak, dengan nilai Rp 15.000 per orang per hari selama 90 hari.

Data yang tersinkronisasi menunjukkan 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga berhak menerima bantuan jaminan hidup dengan total anggaran Rp 236,53 miliar. Sebagian besar penerima berada di Aceh dengan 110.714 jiwa dan nilai bantuan Rp 149,46 miliar. Di Sumatera Utara, bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai Rp 69,25 miliar, sementara di Sumatera Barat diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai Rp 17,81 miliar.

Penyaluran bantuan jaminan hidup telah dimulai sejak 14 Februari 2026 di daerah seperti Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Padang Panjang.

Kombinasi antara bantuan perbaikan rumah dan bantuan jaminan hidup menjadi strategi penting pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal layak kembali, tetapi juga dukungan kebutuhan dasar selama pemulihan pascabencana.