Baleg Kunjungi Komunitas Adat Danau Toba, Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini
Baleg Kunjungi Komunitas Adat Danau Toba, Targetkan RUU Rampung

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Senin, 11 Mei 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari komunitas masyarakat adat di kawasan Danau Toba sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Baleg optimistis RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.

Pilihan Lokasi dan Aspirasi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa kawasan Danau Toba dipilih karena masih banyak komunitas masyarakat adat yang hidup dan berkembang di wilayah tersebut. Seluruh masukan yang diterima akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan penyusunan RUU Masyarakat Adat. “Karena kawasan Danau Toba ini termasuk daerah yang masih banyak masyarakat adatnya. Karena itu kita ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik dari kelompok-kelompok masyarakat adat, pemerintah setempat, dan juga dari organisasi keagamaan. Tadi datang juga dari HKBP dan Katolik,” ujar Martin.

Sambutan Positif dan Target Penyelesaian

Martin menyatakan bahwa masyarakat adat menyambut positif langkah Baleg yang mulai menyusun RUU Masyarakat Adat. Ia meyakini RUU yang telah tertunda selama 18 tahun ini dapat segera disahkan. “Masyarakat adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini,” ungkap Martin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Urgensi Pengakuan dan Perlindungan

Legislator Partai NasDem ini menekankan bahwa salah satu isu mendasar yang mendorong urgensi pengesahan RUU tersebut adalah masih adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemilik konsesi. Negara perlu memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya. “Masyarakat adat itu yang paling penting sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lalu manfaat yang akan mereka dapatkan,” tuturnya.

Rancangan RUU yang Sederhana

Martin menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat akan dirancang sederhana dan tidak tumpang tindih. Selain itu, aturan akan mengatur secara jelas wewenang setiap level pemerintahan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. “Kewenangan masing-masing nantinya kita akan atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita akan sederhanakan aturannya,” ujarnya.

Dukungan dari Gereja

Dalam pertemuan tersebut, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Victor Tinambunan menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah penting untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat. Kehadiran gereja merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat adat yang hak-haknya perlu dilindungi secara hukum. “Percakapan di seputar pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu langkah penting untuk menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia,” katanya. Ia berharap undang-undang ini segera disahkan agar martabat masyarakat adat semakin dihormati, hak-haknya terlindungi, dan kearifan lokal tetap menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa.

Harapan Komunitas Adat

Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun, Mangitua Ambarita, berharap RUU tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat dan menghentikan kriminalisasi terhadap mereka. “Kami berharap supaya ini nantinya, yang namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini benar-benar diberlakukan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga