Besok 1 Mei 2026 Libur Nasional Peringatan Hari Buruh, Ini Jadwal Long Weekend
1 Mei 2026 Libur Hari Buruh, Ini Jadwal Long Weekend

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan bahwa tanggal 1 Mei 2026 merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Hari libur ini bertepatan dengan hari Jumat, sehingga masyarakat dapat menikmati akhir pekan panjang atau long weekend yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu.

Jadwal Long Weekend Hari Buruh 2026

Berikut adalah rincian libur panjang Hari Buruh tahun 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional (libur nasional)
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Dasar Hukum Penetapan Hari Buruh sebagai Libur Nasional

Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional di Indonesia didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keputusan tersebut menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026

Setelah bulan April, masih terdapat sembilan libur nasional dan tiga cuti bersama hingga akhir tahun 2026. Berikut rinciannya:

Libur Nasional

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama

  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha 1447 H
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal

Perlu diketahui, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing unit kerja atau perusahaan. Namun, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu istirahat atau kegiatan bersama keluarga dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi resmi terkait perubahan jadwal libur dari pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga