Komdigi Mulai Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Percepat 4G-5G di Pelosok
Komdigi Lelang Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz untuk 4G-5G

Komdigi Mulai Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Percepat 4G-5G di Pelosok

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah memulai proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mendorong pemerataan konektivitas digital hingga ke daerah-daerah terpencil sekaligus mempercepat perluasan jaringan 4G dan 5G secara nasional.

Pengumuman Resmi oleh Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan inisiatif ini dalam konferensi pers update PP Tunas yang digelar pada Kamis, 9 April 2026. Ia mengungkapkan bahwa proses lelang sempat mengalami penundaan, namun kini sudah resmi berjalan setelah tim seleksi berhasil dibentuk.

"Dengan dibentuknya tim seleksi, proses ini sudah resmi dimulai. Harapan kami adalah bagaimana perluasan layanan 4G dan 5G bisa lebih banyak dirasakan hingga ke pelosok," ujar Meutya Hafid dengan penuh semangat. Ia menambahkan, "Kecepatan internet di pelosok kita harapkan bisa membaik dengan waktu tidak lama lagi. Jadi ini sebagai upaya kita untuk pemerataan atau keadilan dari konektivitas hingga ke daerah."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Frekuensi dengan Peran Berbeda

Dua pita frekuensi yang akan dilelang ini memiliki karakteristik teknis yang berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung infrastruktur telekomunikasi Indonesia.

  • Spektrum 700 MHz: Difokuskan untuk memperluas jangkauan mobile broadband, terutama di daerah dengan tantangan geografis yang kompleks. Frekuensi ini memiliki kemampuan penetrasi sinyal yang lebih baik, menjadikannya sangat strategis untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses. Pita 700 MHz sendiri merupakan hasil digital dividend dari migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO).
  • Frekuensi 2,6 GHz: Akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan layanan mobile broadband nasional. Frekuensi ini disiapkan untuk mendukung pencapaian target kecepatan unduh mobile broadband hingga 100 Mbps pada 2029, melampaui rata-rata kecepatan nasional saat ini yang berada di kisaran 63,51 Mbps.

Dasar Hukum dan Prinsip Transparansi

Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menkomdigi Meutya Hafid telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.

Komdigi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.

Target Cakupan Jaringan yang Ambisius

Komdigi menetapkan target cakupan jaringan 5G yang meningkat menjadi 8,5% dari luas permukiman nasional pada 2026. Sementara itu, untuk jaringan 4G, cakupan layanan pada 2025 telah menjangkau 98,95% populasi penduduk dan ditargetkan meningkat menjadi 99,05% pada 2026. Target ini bahkan melampaui rencana dalam RPJMN 2029, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat transformasi digital.

Adapun tanggal teknis pelaksanaan lelang dan tata laksananya akan diumumkan terpisah oleh Ketua Tim Pelaksana Lelang Komdigi. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan dalam mengurangi kesenjangan digital dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga