Dewan Pers Beri Teguran Keras kepada Pengembang Teknologi Kecerdasan Buatan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, telah memberikan teguran keras terhadap perusahaan-perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa setiap platform AI diwajibkan untuk membayar royalti apabila mereka menggunakan karya-karya jurnalistik sebagai basis data dalam sistem mereka.
Pernyataan di Konvensi Nasional Media Massa
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Komaruddin Hidayat di sela-sela pelaksanaan Konvensi Nasional Media Massa. Acara tersebut merupakan agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026. Konvensi berlangsung di Aula Aston Hotel, yang terletak di Kota Serang, Provinsi Banten, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026.
Kompensasi sebagai Bentuk Keadilan bagi Industri Media
Komaruddin Hidayat menilai bahwa praktik pengambilan data oleh teknologi AI tanpa memberikan kompensasi yang layak merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi industri media secara keseluruhan. Ia bahkan mengibaratkan tindakan tersebut sebagai sebuah bentuk penjarahan intelektual yang merugikan para kreator dan pelaku media.
"Penggunaan karya jurnalistik oleh platform AI tanpa membayar royalti adalah ketidakadilan yang harus segera diatasi," tegas Komaruddin. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja keras yang memiliki nilai ekonomi dan intelektual tinggi, sehingga wajib dihargai melalui mekanisme kompensasi yang adil.
Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh keprihatinan terhadap masa depan industri media yang semakin tertekan oleh perkembangan teknologi. Ia berharap aturan mengenai royalti ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem media yang lebih berkelanjutan dan saling menguntungkan antara pelaku media dan pengembang teknologi.