Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026).
Penerapan Nasional pada 1 Juli 2026
Edwin Hidayat Abdullah menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2026. Setiap aktivasi nomor seluler baru wajib melalui verifikasi biometrik wajah. "1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional," ujarnya.
Dasar Hukum
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem registrasi berbasis face recognition untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
Dengan sistem baru ini, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan identitas dan kejahatan siber yang sering terjadi akibat registrasi SIM yang tidak akurat. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dengan memastikan data kependudukan sudah sesuai.



