Praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditolak oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sidang putusan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan hasil penolakan seluruh permohonan pemohon.
Putusan Hakim Tegaskan Status Tersangka
Hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Windana, menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi. Dengan putusan ini, status hukum Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan tetap sah. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," ujar Agus saat membacakan putusan.
Agus menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum. Hakim juga menilai langkah penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Jaksa
Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menghormati keputusan hakim. Menurutnya, kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing dalam persidangan. "Perbedaan pendapat, sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Dari pihak termohon (penyidik Kejati Lampung), sudah menyampaikan jawabannya," ujarnya. Ia menambahkan tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut karena itu merupakan kewenangan hakim.
Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, menyatakan bahwa pertimbangan hakim menilai proses penyidikan telah sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sejumlah alat bukti telah diajukan, mulai dari keterangan saksi, ahli, transaksi keuangan, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik saat ini masih menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Terkait masa penahanan Arinal, Kejati Lampung menyatakan akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.



