Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons bantahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), yang mengaku tidak menerima aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menyatakan temuan penyidikan justru menunjukkan fakta yang berbeda dari klaim Hilman.
KPK Ungkap Fakta Berbeda
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pernyataan Hilman yang menyebut tidak menerima uang secara langsung mungkin benar, namun penyidik menemukan adanya aliran dana secara tidak langsung. "Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," ujar Achmad di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Achmad mengetahui bantahan Hilman dari pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Hilman berbeda dengan hasil penyidikan KPK. "Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan. Ya silakan nanti dikonfirmasi karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan," tambahnya.
Bantahan Hilman Latief
Sebelumnya, Hilman Latief membantah menerima aliran uang korupsi kuota haji saat ditemui usai salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Ia mengklaim tidak ada sepeser pun uang yang ia nikmati. "Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK)," kata Hilman.
Hilman juga mengungkapkan bahwa keluarganya hancur akibat kasus ini. "Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat. Saya sampai protes lho sama sana, kok bisa sih nama ku kayak gitu," ujarnya.
Pemeriksaan Hilman oleh KPK
Hilman sendiri diperiksa penyidik KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya setelah sebelumnya diperiksa pada September 2025. Saat itu, ia diperiksa selama 11 jam dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



