Razia Menindaklanjuti Viral Keributan
Satpol PP Kota Bogor melakukan razia di tempat hiburan malam (THM) Teras Nona Manis yang berlokasi di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, pada Rabu (8/7/2026) dini hari. Langkah ini diambil setelah beredarnya video keributan di media sosial yang terjadi pada akhir pekan lalu.
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, menyatakan bahwa razia bertujuan untuk mengklarifikasi kejadian dan memeriksa perizinan tempat tersebut. "Ini menindaklanjuti yang viral di media sosial terkait dengan kejadian malam Sabtu. Kita datang ke sini dalam rangka mengklarifikasi dan juga pengecekan perizinan yang dimiliki oleh THM Teras Nona Manis," ujarnya kepada wartawan.
Pihak Pengelola Klaim Keributan di Luar
Dalam pemeriksaan, pihak manajemen Teras Nona Manis mengakui bahwa keributan terjadi di luar lokasi dan bukan dilakukan oleh pengunjung. Menurut pengakuan manajer, keributan tersebut terjadi di luar, kemudian untuk mengamankan dan mendamaikan, beberapa orang ditarik ke dalam kafe.
"Jadi kami klarifikasi bahwa yang ributnya itu bukan pengunjung dari kafe ini, itu menurut pengakuan manajernya. Ributnya di luar, kemudian untuk mengamankan dan mendamaikan ditarik ke dalam," jelas Pupung. Meski demikian, pihak pengelola akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi lebih lanjut.
Temuan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Selain mengklarifikasi keributan, petugas Satpol PP juga menemukan puluhan botol minuman keras (miras) golongan B dan C yang dijual tanpa izin. Total sebanyak 35 botol dengan berbagai merek diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP.
"Kemudian pada saat kita cek juga ditemukan ada beberapa botol golongan B dan C yang kita amankan. Lebih kurang ada 35 botol dengan berbagai merek. Setelah dicek memang untuk resto ini sudah memiliki izin untuk SKPLA Golongan A," kata Pupung.
Sanksi Peringatan dan Ancaman Penghentian Operasional
Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan peringatan pertama kepada pengelola. Sesuai prosedur, jika terjadi pelanggaran berulang, tempat usaha dapat dikenakan sanksi penghentian sementara operasional.
"Kami akan lihat apakah ada pelanggaran selanjutnya terhadap peringatan yang sudah kami berikan. Jadi sesuai dengan SOP ada tahapan-tahapan yang kita lakukan sebelum akhirnya nanti ketika memang terjadi pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi penghentian sementara perusahaannya," tegas Pupung.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan peraturan daerah terkait perizinan usaha dan penjualan minuman keras.



