Polres Jakpus Bongkar 20 Kasus Narkoba Juni 2026, 15 Tersangka Diamankan
Polres Jakpus Bongkar 20 Kasus Narkoba Juni 2026, 15 Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama bulan Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. "Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat.

Empat Kasus Menonjol

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto memaparkan empat kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pertama, tersangka RN (32) ditangkap di Pasar Baru, Jakpus, dengan barang bukti 1,02 kilogram sabu. Kedua, pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketiga, tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung, jaringan Padang-Jakarta dengan barang bukti 13,34 kilogram ganja. Terakhir, tersangka SB (44) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Obat Keras dan Pemusnahan Barang Bukti

Selain kasus narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih. Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya.

Selamatkan 35 Ribu Jiwa

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain penindakan, pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah dan masyarakat serta mengajak warga aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ucapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga