Satlantas Polresta Sidoarjo terus mengoptimalkan penggunaan kamera E-TLE handheld dalam operasi lalu lintas guna meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Sebanyak 220 dari total 473 pelanggaran berhasil terekam melalui perangkat mobile ini, membuktikan efektivitas teknologi dalam menjaring para pelanggar lalu lintas.
Fokus Penindakan di Titik Rawan
Penindakan difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Senin, 27 April 2026. Dalam pelaksanaannya, anggota Satlantas melakukan penindakan secara mobile menggunakan perangkat E-TLE handheld berupa kamera yang terintegrasi untuk merekam pelanggaran pengguna jalan secara langsung di lapangan.
Pernyataan Kapolresta Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa penindakan dengan E-TLE handheld ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri, sekaligus meminimalisir interaksi langsung dan transaksional di lapangan.
"Dengan sistem ini, setiap pelanggaran terekam secara elektronik sehingga meminimalisir potensi interaksi langsung yang dapat menimbulkan pelanggaran prosedur. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Kombes Christian.
Edukasi Melalui Penindakan
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. "Melalui E-TLE Handheld, kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan. Penindakan ini dilakukan secara humanis dan profesional, serta diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Yudha.
Target Penurunan Pelanggaran dan Kecelakaan
Kegiatan penindakan ETLE Handheld ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sidoarjo, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.
Satlantas Polresta Sidoarjo akan terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi serta mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis guna mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Tanggapan Pengendara yang Ditindak
Salah satu pengguna jalan yang terkena penindakan, Budi Santoso (35 tahun), mengaku menerima dengan baik tindakan yang diberikan petugas. "Saya mengakui kesalahan saya saat berkendara dan menerima penindakan yang diberikan. Ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas. Ke depannya saya akan lebih disiplin demi keselamatan di jalan," ungkapnya.
Rincian Pelanggaran
Dalam penindakan tersebut, total 473 pelanggaran yang terekam kamera E-TLE, dengan rincian sebagai berikut:
- E-TLE mobile: 61 pelanggaran
- E-TLE statis di Krian: 164 pelanggaran
- E-TLE statis Kletek: 28 pelanggaran
- E-TLE handheld: 220 pelanggaran
Dengan dominasi pelanggaran yang terekam melalui E-TLE handheld, teknologi ini terbukti efektif dalam menindak pelanggar tanpa harus melibatkan kontak langsung antara petugas dan pengendara.



