Komdigi Beri TikTok dan Roblox Waktu Sampai Besok untuk Patuhi PP Tunas
Komdigi Beri TikTok dan Roblox Waktu Patuhi PP Tunas

Komdigi Beri TikTok dan Roblox Waktu Sampai Besok untuk Patuhi PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu hingga 10 April 2026 kepada platform digital TikTok dan Roblox untuk mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas secara penuh. Kedua platform tersebut saat ini masuk dalam kategori platform yang patuh sebagian terhadap regulasi tersebut.

Permintaan Perpanjangan Waktu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4/2026).

"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," kata Meutya Hafid.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari Kemkomdigi agar dapat segera menunaikan kewajibannya sejalan dengan PP Tunas. Platform-platform itu merespons peringatan tersebut dengan meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kategori Patuh Sebagian

TikTok dan Roblox, setelah PP Tunas diberlakukan di Indonesia secara efektif sejak 28 Maret 2026, dikategorikan oleh pemerintah sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas. Keduanya masuk dalam kategori itu karena memang menunjukkan kesediaan mengikuti ketentuan yang berlaku namun masih berusaha melakukan penyesuaian.

PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal, yaitu:

  • Instagram
  • Facebook
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • YouTube
  • TikTok
  • Roblox

Platform yang Sudah Patuh Penuh

Platform X dan Bigo Live menjadi platform digital yang patuh penuh pada PP Tunas bahkan sebelum aturan itu berlaku efektif di Indonesia. Hingga Kamis, pukul 17.50 WIB dipastikan baru ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Tujuan PP Tunas

PP Tunas hadir dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak. Aturan itu diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti:

  1. Perundungan siber
  2. Penipuan digital
  3. Paparan konten negatif seperti pornografi

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia, terutama di tengah maraknya penggunaan platform digital oleh anak-anak dan remaja.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga