DJKI Tindak Laporan Vidio Soal Modus Aplikasi Bajakan untuk Konten Olahraga Premium
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh platform over-the-top (OTT) Vidio mengenai dugaan pembajakan konten olahraga premium. Laporan ini, yang diterima pada 9 Maret 2026, mengungkap adanya modus penggunaan aplikasi digital ilegal yang diduga digunakan untuk menyiarkan berbagai konten olahraga berbayar tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.
Modus Operasi Aplikasi Ilegal
Dalam laporan tersebut, Vidio mengidentifikasi sebuah aplikasi ilegal yang dapat diakses melalui perangkat set-top box maupun smart TV yang beredar di pasaran. Aplikasi ini memungkinkan pengguna menonton siaran berbayar tanpa melalui layanan resmi, sehingga merugikan industri penyiaran dan negara. Pengguna memperoleh tautan unduhan aplikasi melalui kanal digital seperti grup Telegram, lalu menginstalnya pada perangkat Android atau set-top box secara side load.
Praktik side load dari sumber tidak resmi ini sangat rentan membawa bahaya virus dan malware yang dapat merusak perangkat. Selain itu, pemasangan aplikasi di luar toko resmi seperti Play Store berisiko tinggi menyebabkan pencurian data pribadi pengguna, mengancam keamanan digital masyarakat.
Konten yang Diduga Dibajak
Konten yang diduga dibajak melalui aplikasi ilegal tersebut meliputi berbagai tayangan olahraga premium dan saluran televisi milik Vidio. Di antaranya adalah siaran Premier League serta tayangan dari beIN Sports yang mencakup kompetisi seperti La Liga, Serie A, dan UEFA competitions. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga menyediakan akses tidak sah ke siaran televisi seperti Moji TV, Indosiar, dan SCTV.
Pembajakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak, tetapi juga berpotensi menurunkan kreativitas para kreator serta merusak ekosistem industri penyiaran dan kreatif di Indonesia.
Respons dan Komitmen Penegakan Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan apresiasi kepada Vidio sebagai pemegang hak yang telah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Vidio selaku pemegang hak yang telah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Arie.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa DJKI akan menindaklanjuti melalui proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Tindakan ini mencakup perbuatan penggandaan, distribusi, dan/atau penyiaran ciptaan tanpa izin, yang merupakan tindakan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo pasal 9 dan atau Pasal 118 jo Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para kreator dan pemegang hak di Indonesia," tambahnya.
Komitmen Vidio dalam Melindungi Ekosistem Digital
Vidio juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen industri untuk melindungi ekosistem penyiaran dan distribusi konten digital yang legal. SVP Legal, Business Risk, and Anti-Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses konten yang aman dan legal.
"Langkah hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses konten yang aman dan legal dengan terus, tanpa mengenal lelah, untuk melaporkan pembajak ke aparat hukum untuk diproses. Kami mengajak masyarakat untuk menghargai karya dan tidak menonton melalui platform ilegal yang beresiko," ujarnya.
Melalui pelaporan ini, pemegang hak berharap penegakan hukum terhadap praktik pembajakan digital dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. Upaya bersama antara pelaku industri dan pemerintah ini diharapkan dapat menekan praktik pembajakan digital yang semakin marak di era teknologi saat ini.
