Wamenkum Ungkap Alasan Pembahasan RUU Polri Singkat
Wamenkum Ungkap Alasan RUU Polri Dibahas Singkat

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan alasan mengapa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau yang dikenal sebagai RUU Polri, terkesan singkat. Menurut Eddy, revisi tersebut hanya memuat tujuh materi pokok sehingga ruang lingkup perubahan yang dibahas sangat terbatas.

Pembahasan Singkat karena Hanya Tujuh Materi Pokok

Eddy menjelaskan bahwa RUU Polri tidak membutuhkan waktu pembahasan yang lama karena hanya terdapat 20 substansi, dengan tujuh di antaranya merupakan materi baru yang menjadi fokus pembahasan. "Jadi, RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," ujar Eddy setelah rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Materi Pokok dalam Revisi UU Polri

Salah satu materi yang diatur dalam revisi UU Polri adalah tugas kepolisian dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan presiden. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai rekrutmen anggota Polri yang memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas. Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

RUU tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dengan merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan itu, Polri memiliki tiga tugas utama, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Bantahan terhadap Kritik Partisipasi Publik

Eddy juga membantah adanya kritik bahwa pembahasan RUU Polri tidak melibatkan partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah digelar dengan mengundang para ahli dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka terkait RUU Polri. "Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," kata Eddy.

RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi UU

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat tersebut, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan disampaikan, Dasco menanyakan kepada peserta sidang, "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Para peserta sidang menjawab setuju, dan palu pengesahan pun diketuk.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga