Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej kembali menegaskan signifikansi peran advokat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Peran Advokat dalam KUHAP
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki hak untuk mendampingi pihak-pihak yang menjalani proses hukum, mulai dari tahap pemeriksaan. Hak pendampingan ini berlaku bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
"Peran advokat ini disejajarkan dan dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu karena merekalah yang melakukan pembelaan," ujar Eddy. Ia menambahkan bahwa KUHAP juga memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan orang sakit.
Kewenangan Baru dalam KUHAP
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yaitu hak untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum. "Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga berhak mengajukan keberatan. Lebih hebat lagi, dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Advokat sebagai Mitra Strategis KPK
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK. "Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK, menurutnya, tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum. Setyo juga menyoroti misi Peradi Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual, berharap hal tersebut tidak sekadar menjadi slogan.
Modernitas dan Intelektualitas dalam Hukum
Setyo menjelaskan bahwa modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, sedangkan intelektualitas mencerminkan kedalaman pemahaman akan moralitas hukum. "Dengan demikian, KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa organisasinya hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal. "Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.
Ia menekankan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks. "Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Peradi Profesional ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," pungkasnya.



