Polri Tahan 320 WNA dan 1 WNI Sindikat Judi Online di Jakarta Barat
Polri Tahan 320 WNA Sindikat Judi Online di Jakbar

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menahan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol). Penangkapan dilakukan di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap para admin judi online ini.

Sebanyak 321 orang diamankan dalam penggerebekan markas judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Mereka tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online pada Kamis, 7 Mei 2026.

Asal Negara Para WNA

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tertangkap basah saat menjalankan operasional judi online. Dari 321 orang yang diamankan, berikut rincian asal negara para WNA:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Vietnam: 228 orang
  • China: 57 orang
  • Myanmar: 13 orang
  • Laos: 11 orang
  • Thailand: 5 orang
  • Malaysia: 3 orang
  • Kamboja: 3 orang

Visa Wisata Disalahgunakan

Wira menyebut bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata. "Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung tersebut sebagai pusat operasional digital lintas negara yang terorganisir. "Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira.

Pelanggaran Izin Tinggal

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari. "Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

Penitipan ke Imigrasi

Sebanyak 320 WNA dititipkan ke Ditjen Imigrasi di dua tempat, yaitu Rumah Detensi Imigrasi Kuningan dan Jakarta Barat. Sedangkan satu pelaku WNI tetap digiring ke kantor Bareskrim Polri. "Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Wira.

Proses Hukum

Para WNA ini akan diusut secara pidana dan keimigrasian. Mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani sidang pengadilan. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Wira.

Penyidik juga akan mengusut siapa yang menyewa para WNA, sponsor, serta penyedia tempat dan peralatan yang dijadikan markas judol. Polri bekerja sama dengan Imigrasi dalam menuntaskan kasus ini. "Dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," ucapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga